XtGem Forum catalog
1. apa beda ibadah mahdoh dan ghoiru mahdoh,
o ibadah mahdah = disebut juga dengan ibadah khusus adalah bentuk ibadah langsung kepada Allah yang tata cara pelaksanaannya telah diatur dan ditetapkan oleh Allah yang dicontohkan oleh Rasulullah. Penambahan atau pengurangan dari contoh yang telah ditetapkan disebut bid’ah yang menyebabkan ibadah tersebut batal atau tidak sah.
o Ibadah ghairu mahdah = disebut juga dengan ibadah umum, yaitu bentuk hubungan manusia dengan manusia atau manusia dengan alam yang memiliki makna ibadah. Syariat islam tidak menentukan bentuk dan macam ibadah ini. Para ulama menetapkan kaidah ibadah umum, yaitu semua boleh dikerjakan, kecuali yang dilarang oleh Allah atau Rasul-Nya.

2. apa yg merusak aqidah, sebutkan,
o mempersekutukan Allah (Subhanahu wa Ta’ala) ( syirik ) dalam beribadah.
o Menjadikan sesuatu sebagai perantara antara dirinya dengan Allah (Subhanahu wa Ta’ala), meminta do’a dan syafaat serta bertawakkal ( berserah diri ) kepada perantara tersebut.
o Tidak menganggap kafir orang- orang musyrik, atau ragu atas kekafiran mereka, atau membenarkan konsep mereka.
o Berkeyakinan bahwa tuntunan selain tuntunan Nabi Muhammad (Shalallahu ‘alaihi Wassalam) lebih sempurna, atau berkeyakinan bahwa hukum selain dari beliau lebih baik, seperti ; mereka yang mengutamakan aturan - aturan thaghut (aturan – aturan manusia yang melampaui batas serta menyimpang dari hukum Allah ), dan mengesampingkan hukum Rasulullah (Shalallahu ‘alaihi Wassalam)
o Membenci sesuatu yang telah ditetapkan oleh Rasulullah (Shalallahu ‘alaihi Wassalam) , meskipun ia sendiri mengamalkannya.
o Memperolok–olok sesuatu dari ajaran Rasulullah (Shalallahu ‘alaihi Wassalam), atau memperolok – olok pahala maupun siksaan yang telah menjadi ketetapan agama Allah (Subhanahu wa Ta’ala)
o Sihir di antaranya adalah ilmu guna-guna yang merobah kecintaan seorang suami terhadap istrinya menjadi kebencian, atau yang menjadikan seseorang mencintai orang lain, atau sesuatu yang di bencinya dengan cara syaitani.
o Membantu dan menolong orang – orang musyrik untuk memusuhi kaum muslimin.
o Berkeyakinan bahwa sebagian manusia diperbolehkan tidak mengikuti syari’at Nabi Muhammad (Shalallahu ‘alaihi Wassalam)
o Berpaling dari Agama Allah (Subhanahu wa Ta’ala) dengan tanpa mempelajari dan tanpa melaksanakan ajarannya.
o

3. jelaskan pengertian akhlak & macam"nya
o Akhlak merupakan sikap yang melekat pada diri seseorang secara spontan diwujudkan dengan tingkah laku atau perbuatan.
o Macam-macam akhlak :
 Akhlak ada 2 akhlakul karimah dan akhlakul mazmumah
- Akhlakul karimah : akhlak yang baik yaitu suatu perbuatan yang baik menurut akal dan agama
- Akhlakul mazmumah : yaitu suatu perbuatan yang buruk. Baik dan buruknya dinilai dari Alquran dan Sunnah Rasul.

4. apa saja sumber ajaran islam, jelaskan
o Sumber ajaran islam dirumuskan dengan jelas oleh Rasulullah SAW, yakni terdiri dari tiga sumber, yaitu kitabullah (Alquran), as- sunnah (hadist), dan ra’yu atau akal pikiran manusia yang memenuhi syarat untuk berijtihad. Ketiga sumber ajaran ini merupakan satu rangkaian kesatuan dengan urutan yang tidak boleh dibalik. Sumber-sumber ajaran islam ini dapat dibedakan menjadi dua macam yaitu sumber ajaran islam yang primer (Alquran dan hadist) dan sumber ajaran islam sekunder (ijtihad).
o Alquran adalah Kalam Allah ta’ala yang diturunkan kepada Rasul dan penutup para Nabi-Nya, Muhammad shallallaahu ‘alaihi wasallam, diawali dengan surat al-Fatihah dan diakhiri dengan surat an-Naas. Dan menurut para ulama klasik, Alquran adalah Kalamulllah yang diturunkan pada rasulullah dengan bahasa arab, merupakan mukjizat dan diriwayatkan secara mutawatir serta membacanya adalah ibadah
o Sunnah menurut syar’i adalah segala sesuatu yang berasal dari Rasulullah SAW baik perbuatan, perkataan, dan penetapan pengakuan. Sunnah berfungsi sebagai penjelas ayat-ayat Alquran yang kurang jelas atau sebagai penentu hukum yang tidak terdapat dalam Alquran.
o Ijtihad berasal dari kata ijtihada yang berarti mencurahkan tenaga dan pikiran atau bekerja semaksimal mungkin. Sedangkan ijtihad sendiri berarti mencurahkan segala kemampuan berfikir untuk mengeluarkan hukum syar’i dari dalil-dalil syara, yaitu Alquran dan hadist. Hasil dari ijtihad merupakan sumber hukum ketiga setelah Alquran dan hadist. Ijtihad dapat dilakukan apabila ada suatu masalah yang hukumnya tidak terdapat di dalam Alquran maupun hadist, maka dapat dilakukan ijtihad dengan menggunakan akal pikiran dengan tetap mengacu pada Alquran dan hadist.

5. sebutkan tujuan hukum islam,
 Pemeliharaan atas keturunan.
 Pemeliharaan atas kemuliaan
 Pemeliharaan atas akal
 Pemeliharaan atas harta
 Pemeliharaan atas agama
 Pemeliharaan atas keamanan

6. korupsi itu haram menurut agama n negara, jelaskan
Dari sudut pandang hukum, perbuatan korupsi merupakan perbuatan melawan hukum dan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang. Dalam pengertian yuridis, Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, memberikan batasan tentang pengertian Tindak Pidana Korupsi dengan cakupan yang lebih luas sehingga meliputi berbagai tindakan termasuk tindakan ”penyuapan”.
Dari sudut pandang agama
Para Ulama telah sepakat mengatakan bahwa perbuatan korupsi dengan beragam bentuknya didalamnya, dalam literature fiqh misalnya, adanya unsur sariqoh (pencurian) , ikhtilas (penggelapan), al-Ibtizaz (pemerasan), al-Istighlal atau ghulul (korupsi), dan sebagainya adalah haram (dilarang) karena bertentangan dengan Maqashid Syari’ah (tujuan hukum Islam)5 . Putusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam Munas VI juga mengeluarkan fatwa tentang risywah (suap), ghulul (korupsi), dan hadiah kepada pejabat, yang intinya satu, memberikan risywah dan menerimanya, hukumnya adalah haram. Kedua, melakukan korupsi hukumnya haram. Fatwa yang dikeluarkan 27 Rabiul Akhir 1421 H/28 Juli 2000 M6.
Keharaman korupsi dapat dilihat dari beberapa hal, antara lain sebagai berikut :

a). Tindak Pidana Korupsi (ghulul) merupakan perbuatan curang dan penipuan yang secara langsung merugikan keuangan negara (masyarakat) . Allah Swt memberi peringatan agar kecurangan dan penipuan itu dihindari, seperti firman Allah :
Tidak mungkin seorang nabi berkhianat dalam urusan harta rampasan perang. Barangsiapa yang berkhianat dalam urusan rampasan perang itu, maka pada hari kiamat ia akan datang membawa apa yang dikhianatkan itu, kemudian tiap-tiap diri akan diberi pembalasan tentang apa yang ia kerjakan dengan (pembalasan) setimpal, sedang mereka tidak dianiaya. (QS. Surat Ali Imran:161)
b). Tindak Pidana Korupsi (ikhtilas) disebutkan juga sebagai penyalahgunaan jabatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain adalah perbuatan mengkhianati amanah yang diberikan masyarakat kepadanya9. Berkhianat terhadap amanah adalah perbuatan terlarang dan berdosa seperti ditegaskan Allah Swt dalam al-Qur’an :

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengkhianati Allah dan Rasul (Muhammad) dan (juga) janganlah kamu mengkhianati amanat-amanat yang dipercayakan kepadamu, sedang kamu mengetahui. (QS: Surat al-Anfal : 27 ).
c). Tindak Pidana Korupsi untuk memperkaya diri dari harta negara adalah perbuatan zhalim (aniaya), karena kekayaan negara adalah harta yang dipungut dari masyarakat termasuk masyarakat miskin yang mereka peroleh dengan susah payah. Bahkan perbuatan tersebut berdampak sangat luas serta berdampak menambah kuantitas masyarakat miskin baru . Oleh karena itu, amat lalimlah seorang pejabat yang memperkaya dirinya dari harta masyarakat tersebut, sehingga pantas mereka dimasukan dalam kelompok orang – orang yang memerangi Allah Swt dan Rasulullah Saw dan membuat kerusakan dimuka bumi . Sebagaimana firman Allah Swt :

Sesungguhnya pembalasan terhadap orang – orang yang memerangi Allah dan Rasul-Nya dan membuat kerusakan dimuka bumi, hanyalah mereka dibunuh atau disalib, atau dipotong tangan dan kaki mereka bertimbal balik, atau dibuang dari negeri(tempat kediamannya) . Yang demikian itu (sebagai) suatu penghinaan untuk mereka didunia, dan di akhirat mereka beroleh siksaan yang besar ( QS: al – Maidah :33)

d). Termasuk kedalam kategori Tindak Pidana Korupsi, perbuatan memberikan fasilitas negara kepada seseorang karena ia menerima suap dari yang menginginkan fasilitas tersebut . Perbuatan ini oleh Nabi Muhammad Saw disebut laknat seperti dalam sabdanya :
عن ابن عمرو صلي الله عليه وسلام مرفوعا قال : قال رسول الله صلي عليه وسلم : ” لعن الله الراشي والمرتشي” (صححه الترمذي )
“Allah melaknat orang yang menyuap dan menerima suap” (HR. Tirmidzi )10.
Pada kesempatan lain Rasulullah bersabda : “ Barangsiapa yang telah aku perkerjakan dalam suatu pekerjaan, lalu ku beri gajinya, maka sesuatu yang diambilnya diluar gajinya itu adalah penipuan ( Haram )” ( HR. Abu Dawud ) .

7. siapa itu yusuf Qaradawi,
Yusuf al-Qaradawi (lahir di Shafth Turaab, Kairo, Mesir, 9 September 1926; umur 84 tahun) adalah seorang cendekiawan Muslim yang berasal dari Mesir. Ia dikenal sebagai seorang Mujtahid pada era modern ini.
Selain sebagai seorang Mujtahid ia juga dipercaya sebagai seorang ketua majelis fatwa. Banyak dari fatwa yang telah dikeluarkan digunakan sebagai bahan rujukan atas permasalahan yang terjadi. Namun banyak pula yang mengkritik fatwa-fatwanya.






8. Tulis doa kafaratul majelis + arti,


9. Apa saja sifat ajaran islam,
1. Robbaniyyah. Allah Swt merupakan Robbul alamin disebut juga dgn Rabbun nas dan banyak lagi sebutan lainnya. Kalau karakteristik Islam itu adl Robbaniyyah itu artinya bahwa Islam merupakan agama yg bersumber dari Allah Swt bukan dari manusia sedangkan Nabi Muhammad Saw tidak membuat agama ini tapi beliau hanya menyampaikannya. Karenanya dalam kapasitasnya sebagai Nabi beliau berbicara berdasarkan wahyu yg diturunkan kepadanya Allah berfirman dalam Surah An-Najm 3-4 yg artinya “Dan tiadalah yg diucapkannya itu menurut kemauan hawa nafsunya ucapan itu tiada lain hanyalah wahyu yg diwahyukan .”
2. Insaniyyah. Islam merupakan agama yg diturunkan utk manusia krn itu Islam merupakan satu-satunya agama yg cocok dgn fitrah manusia. Pada dasarnya tidak ada satupun ajaran Islam yg bertentangan dgn jiwa manusia. Surah Al-Qashash 77 yg artinya “Dan carilah pada apa yg telah dianugerahkan Allah kepadamu negeri akhirat dan janganlah kamu melupakan bahagianmu di dunia dan berbuat baikklah sebagaimana Allah telah berbuat baik kepadamu dan janganlah kamu berbuat kerusakan di muka bumi ini. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yg berbuat kerusakan .”

3. Syumuliyah. Islam merupakan agama yg lengkap tidak hanya mengutamakan satu aspek lalu mengabaikan aspek lainnya. Kelengkapan ajaran Islam itu nampak dari konsep Islam dalam berbagai bidang kehidupan mulai dari urusan pribadi keluarga masyarakat sampai pada persoalan-persoalan berbangsa dan bernegara.
4. Al Waqi’iyyah. Karakteristik lain dari ajaran Islam adl al waqi’iyyah ini menunjukkan bahwa Islam merupakan agama yg dapat diamalkan oleh manusia atau dgn kata lain dapat direalisir dalam kehidupan sehari-hari. Islam dapat diamalkan oleh manusia meskipun mereka berbeda latar belakang kaya miskin pria wanita dewasa remaja anak-anak berpendidikan tinggi berpendidikan rendah bangsawan rakyat biasa berbeda suku adat istiadat dan sebagainya.
5. Al Wasathiyah. Di dunia ini ada agama yg hanya menekankan pada persoalan-persoalan tertentu ada yg lbh mengutamakan masalah materi ketimbang rohani atau sebaliknya. Ada pula yg lbh menekankan aspek logika daripada perasaan dan begitulah seterusnya. Allah Swt menyebutkan bahwa umat Islam adl ummatan wasathan umat yg seimbang dalam beramal baik yg menyangkut pemenuhan terhadap kebutuhan jasmani dan akal pikiran maupun kebutuhan rohani.
6. Al Wudhuh. Karakteristik penting lainnya dari ajaran Islam adl konsepnya yg jelas . Kejelasan konsep Islam membuat umatnya tidak bingung dalam memahami dan mengamalkan ajaran Islam bahkan pertanyaan umat manusia tentang Islam dapat dijawab dgn jelas apalagi kalau pertanyaan tersebut mengarah pada maksud merusak ajaran Isla itu sendiri.
7. Al Jam’u Baina Ats Tsabat wa Al Murunnah. Di dalam Islam tergabung juga ajaran yg permanen dgn yg fleksibel . Yang dimaksud dgn yg permanen adl hal-hal yg tidak bisa diganggu gugat dia mesti begitu misalnya shalat lima waktu yg mesti dikerjakan tapi dalam melaksanakannya ada ketentuan yg bisa fleksibel misalnya bila seorang muslim sakit dia bisa shalat dgn duduk atau berbaring kalau dalam perjalanan jauh bisa dijama’ dan diqashar dan bila tidak ada air atau dgn sebab-sebab tertentu berwudhu bisa diganti dgn tayamum