XtGem Forum catalog
UNDANG-UNDANG DASAR NEGARA REPUBLIK INDONESIA 1945
Undang-Undang Dasar

1. Pendahuluan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, atau disingkat UUD 1945 atau UUD '45, adalah hukum dasar tertulis (basic law), konstitusi pemerintahan negara Republik Indonesia saat ini.
UUD 1945 disahkan sebagai undang-undang dasar negara oleh PPKI pada tanggal 18 Agustus 1945. Pada tanggal 27 Desember 1949, Konstitusi Negara berubah menjadi Konstitusi RIS, Namun konstitusi RIS tidak bertahan lama. Pada tanggal 17 Agustus 1950, Indonesia menerapkan UUDS 1950 sebagai konstitusi Negara Indonesia. Akhirnya, lewat Dekrit Presiden pada tanggal 5 Juli 1959 UUD 1945 ditetapkan kemmbali sebagai konstitusi Negara RI dengan dikukuhkan secara aklamasi oleh DPR pada tanggal 22 Juli 1959.
Sebelum dilakukan Perubahan, UUD 1945 terdiri atas Pembukaan, Batang Tubuh (16 bab, 37 pasal, 65 ayat (16 ayat berasal dari 16 pasal yang hanya terdiri dari 1 ayat dan 49 ayat berasal dari 21 pasal yang terdiri dari 2 ayat atau lebih), 4 pasal Aturan Peralihan, dan 2 ayat Aturan Tambahan), serta Penjelasan. Dan setelah dilakukan 4 kali perubahan, UUD 1945 memiliki 20 bab, 37 pasal, 194 ayat, 3 pasal Aturan Peralihan, dan 2 pasal Aturan Tambahan.

2. Sejarah Awal Undang-Undang Dasar 1945
Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) yang dibentuk pada tanggal 29 April 1945 adalah badan yang menyusun rancangan UUD 1945. Pada masa sidang pertama yang berlangsung dari tanggal 28 Mei hingga 1 Juni 1945, Ir. Soekarno menyampaikan gagasan tentang "Dasar Negara" yang diberi nama Pancasila. Pada tanggal 22 Juni 1945, 38 anggota BPUPKI membentuk Panitia Sembilan yang terdiri dari 9 orang untuk merancang Piagam Jakarta yang akan menjadi naskah Pembukaan UUD 1945. Setelah dihilangkannya anak kalimat "dengan kewajiban menjalankan syariah Islam bagi pemeluk-pemeluknya" maka naskah Piagam Jakarta menjadi naskah Pembukaan UUD 1945 yang disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Pengesahan UUD 1945 dikukuhkan oleh Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang bersidang pada tanggal 29 Agustus 1945. Naskah rancangan UUD 1945 Indonesia disusun pada masa Sidang Kedua Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Nama Badan ini tanpa kata "Indonesia" karena hanya diperuntukkan untuk tanah Jawa saja. Di Sumatera ada BPUPK untuk Sumatera. Masa Sidang Kedua tanggal 10-17 Juli1945. Tanggal 18 Agustus 1945, PPKI mengesahkan UUD 1945 sebagai Undang-Undang Dasar Republik Indonesia.





3. Sejarah Perubahan Undang-Undang 1945

A. 18 Agustus 1945 - 27 Desember 1949 (UUD 1945)
Dalam kurun waktu 1945-1950, UUD 1945 tidak dapat dilaksanakan sepenuhnya karena Indonesia sedang disibukkan dengan perjuangan mempertahankan kemerdekaan. Maklumat Wakil Presiden Nomor X pada tanggal 16 Oktober 1945 memutuskan bahwa KNIP diserahi kekuasaan legislatif, karena MPR dan DPR belum terbentuk. Tanggal 14 November 1945 dibentuk Kabinet Semi-Presidensiel ("Semi-Parlementer") yang pertama, sehingga peristiwa ini merupakan perubahan sistem pemerintahan agar dianggap lebih demokratis.

B. 27 Desember 1949 - 17 Agustus 1950 (Konstitusi RIS)
Pada masa ini sistem pemerintahan indonesia adalah parlementer. Bentuk pemerintahan dan bentuk negaranya adalah federal yaitu negara yang didalamnya terdiri dari negara-negara bagian yang masing masing negara bagian memiliki kedaulatan sendiri untuk mengurus urusan dalam negerinya.

C. 17 Agustus 1950 - 5 Juli 1959 (UUDS 1950)
Pada periode UUDS 50 ini diberlakukan sistem Demokrasi Parlementer yang sering disebut Demokrasi Liberal. Pada periode ini pula kabinet selalu silih berganti, akibatnya pembangunan tidak berjalan lancar, masing-masing partai lebih memperhatikan kepentingan partai atau golongannya. Setelah negara RI dengan UUDS 1950 dan sistem Demokrasi Liberal yang dialami rakyat Indonesia selama hampir 9 tahun, maka rakyat Indonesia sadar bahwa UUDS 1950 dengan sistem Demokrasi Liberal tidak cocok, karena tidak sesuai dengan jiwa Pancasila dan UUD 1945. Akhirnya Presiden menganggap bahwa keadaan ketatanegaraan Indonesia membahayakan persatuan dan kesatuan bangsa dan negara serta merintangi pembangunan semesta berencana untuk mencapai masyarakat adil dan makmur; sehingga pada tanggal 5 Juli 1959 mengumumkan dekrit mengenai pembubaran Konstituante dan berlakunya kembali UUD 1945 serta tidak berlakunya UUDS 1950

D. 5 Juli 1959-1966 (UUD 1945)
Karena situasi politik pada Sidang Konstituante 1959 dimana banyak saling tarik ulur kepentingan partai politik sehingga gagal menghasilkan UUD baru, maka pada tanggal 5 Juli 1959, PresidenSukarno mengeluarkan Dekrit Presiden yang salah satu isinya memberlakukan kembali UUD 1945 sebagai undang-undang dasar, menggantikan Undang-Undang Dasar Sementara 1950 yang berlaku pada waktu itu.
Pada masa ini, terdapat berbagai penyimpangan UUD 1945, di antaranya:
1. Presiden mengangkat Ketua dan Wakil Ketua MPR/DPR dan MA serta Wakil Ketua DPA menjadi Menteri Negara
2. MPRS menetapkan Soekarno sebagai presiden seumur hidup
3. Pemberontakan Partai Komunis Indonesia melalui Gerakan 30 September Partai Komunis Indonesia



E. 11 Maret 1966- 21 Mei 1998 (UUD 1945 Orde Baru)
Pada masa Orde Baru (1966-1998), Pemerintah menyatakan akan menjalankan UUD 1945 dan Pancasila secara murni dan konsekuen. Namun pelaksanaannya ternyata menyimpang dari Pancasila dan UUD 1945 yang murni,terutama pelanggaran pasal 23 (hutang Konglomerat/private debt dijadikan beban rakyat Indonesia/public debt) dan 33 UUD 1945 yang memberi kekuasaan pada pihak swasta untuk menghancur hutan dan sumber alam kita.
Pada masa Orde Baru, UUD 1945 juga menjadi konstitusi yang sangat "sakral", di antara melalui sejumlah peraturan:
1. Ketetapan MPR Nomor I/MPR/1983 yang menyatakan bahwa MPR berketetapan untuk mempertahankan UUD 1945, tidak berkehendak akan melakukan perubahan terhadapnya
2. Ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1983 tentang Referendum yang antara lain menyatakan bahwa bila MPR berkehendak mengubah UUD 1945, terlebih dahulu harus minta pendapat rakyat melalui referendum.
3. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1985 tentang Referendum, yang merupakan pelaksanaan TAP MPR Nomor IV/MPR/1983.

F. 21 Mei 1998 - 19 Oktober 1999
Pada masa ini dikenal masa transisi. Yaitu masa sejak Presiden Soeharto digantikan oleh B.J.Habibie sampai dengan lepasnya Provinsi Timor Timur dari NKRI.

G. 19 Oktober 1999 - sekarang
Salah satu tuntutan Reformasi 1998 adalah dilakukannya perubahan (amandemen) terhadap UUD 1945. Latar belakang tuntutan perubahan UUD 1945 antara lain karena pada masa Orde Baru, kekuasaan tertinggi di tangan MPR (dan pada kenyataannya bukan di tangan rakyat), kekuasaan yang sangat besar pada Presiden, adanya pasal-pasal yang terlalu "luwes" (sehingga dapat menimbulkan multitafsir), serta kenyataan rumusan UUD 1945 tentang semangat penyelenggara negara yang belum cukup didukung ketentuan konstitusi.
Tujuan perubahan UUD 1945 waktu itu adalah menyempurnakan aturan dasar seperti tatanan negara, kedaulatan rakyat, HAM, pembagian kekuasaan, eksistensi negara demokrasi dan negara hukum, serta hal-hal lain yang sesuai dengan perkembangan aspirasi dan kebutuhan bangsa. Perubahan UUD 1945 dengan kesepakatan di antaranya tidak mengubah Pembukaan UUD 1945, tetap mempertahankan susunan kenegaraan (staat structuur) kesatuan atau selanjutnya lebih dikenal sebagai Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mempertegas sistem pemerintahan presidensiil.
Dalam kurun waktu 1999-2002, UUD 1945 mengalami 4 kali perubahan (amandemen) yang ditetapkan dalam Sidang Umum dan Sidang Tahunan MPR:
 Sidang Umum MPR 1999, tanggal 14-21 Oktober 1999 → Perubahan Pertama UUD 1945
 Sidang Tahunan MPR 2000, tanggal 7-18 Agustus 2000 → Perubahan Kedua UUD 1945
 Sidang Tahunan MPR 2001, tanggal 1-9 November 2001 → Perubahan Ketiga UUD 1945
 Sidang Tahunan MPR 2002, tanggal 1-11 Agustus 2002 → Perubahan Keempat UUD 1945

4. Pokok-Pokok dan Ringkasan UUD 1945
A. Bentuk dan Kedaulatan
Ps.1 Negara Indonesia : Negara Kesatuan berbentuk Republik. Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD.
Negara Indonesia adalah negara hukum
Bentuk Negara Kesatuan RI tidak dapat dilakukan perubahan sesuai Bab XVI Ps. 37(3)

Majelis Permusyawaratan Rakyat-MPR

Ps.2 Susunan anggota MPR terdiri dari DPR dan DPD dipilih melalui pemilu
- Sidang 5 tahun sekali di ibu kota
- Putusan suara terbanyak
Ps.3 Wewenang
1. Mengubah dan menetapkan UUD
Tata cara mengubah UUD Negara Ri 1945 berdasarkan Ps.37
2. Melantik Presiden/Wakil Presiden
3. Memberhentikan Presiden/Wakil Presiden dengan syarat tertentu Bab III Ps.7A

Kekuasaan Pemerintahan Negara, Kedudukan Presiden:
Kepala Pemerintahan dan Kepala Negara, Tata Cara Memilih dan Memberhentikan

Presiden sebagai Kepala Pemerintahan

Ps.4 Presiden memegang kekuasaan pemerintahan, menurut UUD dibantu satu orang waki presiden
Ps.5 1. Berhak mengajukan rancangan UU kepada DPR
2. Menetapkan Peraturan Pemerintah(PP) untuk menjalankan UU
3. Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti UU (Perpu) sesuai Ps. 22

Tata cara pelaksanaan pemilihan Presiden dan Wakil Presiden

Ps. 6 1. Calon Presiden dan Wakil Presiden harus memenuhi syarat-syarat tertentu, diatur dengan UU
2. Presiden dan Wakil Presiden dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat
3. Diusulkan oleh parpol atau gabungan parpol
4. Syarat terpilih mendapatkan suara
a. Lebih dari 50%
b. Sedikitnya 20% suara di setiap provinsi
c. Lebih dari setengah jumlah provinsi di Indonesia
5. Bila tidak ada syarat terpilih,dua pasangan suara terbanyak ke satu dan dua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung (pemilu kedua)
Ps.7 Masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden selama 5 tahun dan sudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama untuk satu kali masa jabatan
Ps.7A Presiden dan Wakil Presiden dapat diberhentikan oleh MPR atas usul DPR, dengan syarat apabila terbukti telah melakukan pelanggaran hukum berupa:
1. Penghianatan terhadap negara
2. Korupsi, penyuapan, dan tindakan pidana berat lainnya
3. Perbuatan tercela
4. Tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden, Wakil Presiden

Tata cara pemnerhentian Presiden/Wakil Presiden

Ps. 7B 1. Usul Pemberhentian Presiden/Wakil Presiden
DPR terlebih dulu mengajukan permintaan ke Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa, mengadili,dan memutus pendapat DPR bahwa Presiden/Wakil Presiden telah melakukan pelanggaran seuai ps. 7A
2. Pengajuan permintaan pemberhentian dengan dukungan sekurang-kurangnya 2/3 anggota DPR dan 2/3 yang hadir
3. Mahkamah Konstitusi (Ps.24C) memeriksa, mengadili, dan memutuskan pendapat DPR, 90 hari
4. Setelah ada keputusan Mahkamah Konstitusi, DPR menyelenggarakan sidang paripurna untuk meneruskan pemberhentian kepada MPR
5. MPR menyelenggarakan sidang paling lambat 30 hari sesudah ada usulan DPR. Keputusan diambil dalam rapat paripurna persetujuan dari 2/3 anggota MPR dan ¾ yang hadir

Ps. 7C Presiden tidak dapat membekukan dan atau membubarkan DPR


Tata cara mengisi kekosongan jabatan Presiden/Wakil Presiden

Ps. 8 1. Jika Presiden mangkat, berhenti, diberhentikan atau tidak dapat melakukan kewajibannya maka digantikan oleh Wakil Presiden sampai habis masa jabatannya
2. Jika terjadi kekosongan Wakil Presiden, MPR menyelenggarakan sidang, untuk memilih Wakil Presiden dari 2 calon yang diusulkan Presiden
3. Jika Presiden dan Wakil Presiden kosong, maka pelaksanaan tugas kepresidenan adalah Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Pertahanan. Selanjutnya MPR menyelenggarakan sidang untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden (tanpa pemilu lagi)
Ps.9 Sebelum memangku jabatannya, Presiden dan Wakil Presuden bersumpah menurut agama atau berjanji dihadapan MPR atau DPR. Apabila MPR dan DPR tidak dapat menjalankan sidang,dapat dihadapan pimpinan MPR dengan disaksikan pimpinan MA

Presiden sebagai Kepala Negara

Ps. 10 Presiden memegang kekuasaan yang tertinggi atas AD, AL, AU
Ps.11 Menyatakan perang dan membuat perjanjian dengan negara lain atas persetujuan DPR. Dalam membuat perjanjian internasional yang berkaitan luas dan mendasar harus dengan persetujuan DPR
Ps.12 Presiden menyatakan keadaan bahaya. Syarat dan akibatnya ditetapkan dengan UUD berkaitan dengan Ps.22 penetapan perpu
Ps. 13 Mengangkat duta dan konsul
Dalam mengangkat duta dan menerima duta dari negara lain dengan memperhatikan pertimbangan DPR
Ps. 14 1. Memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan MA.
2. Presiden memberi amnesti dan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR.
Ps. 15 Presiden memberi gelar, tanda jasa dan lain-lain tanda kehormatan, diatur dengan UU.
Dewan Pertimbangan
Ps. 16 Presiden membentuk suatu dewan pertimbangan yang bertugas memberikan nasehat dan pertimbangan kepada Presiden, yang selanjutnya diatur dalam undangundang. DPA sebagai lembaga tinggi negara telah dihapus.
Kementerian Negara
Ps. 17 1. Presiden dibantu oleh menteri-menteri negara.
2. Menteri-menteri itu diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
3. Setiap menteri membidangi urusan tertentu dalam pemerintahan.
4. Pembentukan, pengubahan, dan pembubaran kementerian negara diatur dalam
undang-undang.
Pemerintah Daerah
Ps. 18 Negara kesatuan RI dibagi atas daerah-daerah Provinsi, Kabupaten, dan Kota. Mempunyai pemerintahan yang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan perbantuan. Memiliki DPR Daerah, dipilih melalui pemilu Pemerintahan daerah berhak tetapkan peraturan daerah.
Ps. 18A Hubungan wewenang antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah tentang keuangan, pelayanan umum, pemanfaatan sumber daya alam dan lainnya secara adil dan selaras berdasarkan UU.
Ps. 18B Negara mengakui dan menghormati satuan-satuan pemerintahan daerah yang bersifat khusus dan bersifat istimewa.
Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat serta hak-hak tradisionalnya sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip Negara Kesatuan RI.
Dewan Perwakilan Rakyat—DPR
Ps. 19 Anggota DPR dipilih melalui pemilu.
Ps. 20 1. Dewan Perwakilan Rakyat memegang kekuasaan membentuk Undang-undang.
2. Setiap rancangan Undang-undang dibahas oleh Dewan Perwakilan Rakyat dan Presiden untuk mendapat persetujuan bersama.
3. Jika rancangan Undang-undang itu tidak mendapat persetujuan bersama, rancangan Undang-undang itu tidak boleh diajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu.
4. Persidangan mengesahkan rancangan Undang-undang yang telah disetujui bersama untuk menjadi Undang-undang.
5. Dalam rancangan undang-undang yang telah disetujui bersama tersebut tidak disahkan oleh Presiden dalam waktu tiga puluh hari semenjak rancangan undang-undang tersebut disetujui, rancangan undang-undang tersebut sah menjadi Undang-undang dan wajib diundangkan.
Ps. 20A Fungsi DPR :
- Legislasi—pembuatan UU
- Anggaran—pengelolaan keuangan negara (APBN)
- Pengawas—terhadap kebijaksanaan dan pelaksanaan pemerintahan.
Hak DPR :
- Interpelasi—hak bertanya
- Angket—penyelidikan
- Menyatakan pendapat

Hak setiap anggota DPR :
- Mengajukan pertanyaan
- Menyampaikan usul dan pendapat
- Imunitas
Ps. 21 Anggota DPR mengajukan usul rancangan UU
Ps. 22 Dalam hal ihwal kegentingan yang memaksa Presiden berhak menetapkan peraturan pemerintah sebagai pengganti undang-undang, harus mendapat persetujuan DPR dalam persidangan berikut jika tidak mendapat persetujuan maka harus dicabut.
Ps. 22A Tata cara pembentukan UU diatur dengan UU
Ps. 22B Anggota DPR dapat diberhentikan dari jabatannya dengan syarat-syarat.
Dewan Perwakilan Daerah—DPD
Ps. 22C Anggota DPD dipilih dari setiap provinsi melalui Pemilu. Setiap provinsi jumlahnya sama. Jumlah seluruh anggota DPD tidak lebih 1/3 DPR. Bersidang sedikitnya 1x dalam setahun.
Ps. 22D 1. DPD dapat ajukan ke DPR rancangan UU yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan pertimbangan keuangan pusat dan daerah.
2. DPD ikut membahas rancangan UU seperti ayat 1 di atas. Memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan APBN serta UU yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan agama.
3. DPD melakukan pengawasan dari pelaksanaan tentang hal-hal di atas (ayat 1) dan menyampaikan kepada DPR.
Pemilihan Umum
Ps. 22E 1. Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil dalam 5 tahun sekali.
2. Memili anggota DPR, DPD, Presiden dan Wakil Presiden, dan DPRD.
3. Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, dan DPRD adalah partai politik dan untuk memilih anggota DPD adalah perseorangan.
4. Pemilu diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum, bersifat nasional, tetap, dan mandiri.
Keuangan
Ps. 23 APBN ditetapkan setiap tahun dengan UU.RAPBN diajukan oleh Presiden untuk dibahas bersama DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD. Bila DPR tidak setuju, pemerintah menjalankan APBN tahun yang lalu.
Ps. 23A Pajak dan pungutan lain yang bersifat memaksa diatur dengan UU.
Ps. 23B Tentang macam dan harga mata uang
Ps. 23C Hal-hal lain mengenai keuangan negara diatur UU.
Ps. 23D Negara memiliki Bank Central
Badan Pemeriksaan Keuangan—BPK
Ps. 23E Anggota BPK dipilih oleh DPR dengan memerhatikan pertimbangan DPD dan diresmikan oleh Presiden. Fungsi BPK: memeriksa pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara bebas dan mandiri. Hasil pemeriksaan keuangan negara diserahkan kepada DPR/DPD.
Kekuasaan Kehakiman
Ps. 24 Kekuasaan kehakiman merupakan kekuasaan yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan. Kekuasaan dilaksanakan oleh Mahkamah Agung dan peradilan di bawahnya dalam lingkungan peradilan: Umum, Agama, Militer, Tata Usaha Negara, dan Mahkamah Konstitusi.
Ps. 24A Mahkamah Agung—MA berwenang
1. Mengadili dan tingkat kasasi
2. Menguji peraturan perundang-undangan di bawah UU
3. Lain-lain yang ditetapkan UU
Ps. 24B Komisi Yudisial—KY
1. Mengusulkan pengangkatan hakim agung
2. Menjaga dan menegakkan kehormatan, keluhuran martabat, dan perilaku hakim.
Ps. 24C Mahkamah Konstitusi—MK
Berwenang menghakimi tingkat pertama dan terakhir dan putusannya bersifat final.
1. Menguji UU terhadap UUD
2. Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh UUD.
3. Memutuskan pembubaran partai politik
4. Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilu.
Mahkamah Konstitusi wajib memberi putusan atas pendapat DPR mengenai dugaan adanya pelanggaran oleh Presiden atau Wakil Presiden menurut UUD (Pasal 7B ayat 1, 4, 5).
Wilayah Negara, Siapa Warganegara dan Penduduk, Hak Kewajiban
Ps. 25A Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah Negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang.
Ps 26 1. Penduduk ialah warga negara Indonesia dan orang asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
2. Setiap warga negara dan penduduk diatur dengan undang-undang.
Ps. 27 1. Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya.
2. Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
3. Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya pembelaan negara.
Ps. 28 Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya ditetapkan dengan Undang-undang.
AGAMA
Ps. 29 1. Negara berdasar atas Ketuhahan Yang Maha Esa.
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agamnya dan kepercayaannya itu.
PERTAHANAN DAN KEAMANAN NEGARA
Ps. 30 1. Tiap-tiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam usaha pertahanan dan keamanan negara.
2. Untuk pertahanan dan keamanan negara dilaksanakan melalui sistem pertahanan dan keamanan rakyat semesta oleh Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagai kekuatan utama, dan rakyat, sebagai kekuatan pendukung.
3. Tentara Nasional Indonesia terdiri atas Angkatan Darat, Angkatan Laut, dan Angkatan Udara sebagai alat negara bertugas mempertahankan, melindungi, dan memelihara keutuhan dan kedaulatan negara.
4. Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.
5. Susunan dan kedudukan Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, hubungan kewenangan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia di dalam menjalankan tugasnya, syarat-syarat keikutsertaan warga negara dalam usaha pertahanan dan keamanan negara, serta hal-hal yang terkait dengan pertahanan dan keamanan diatur dengan undang-undang.
PENDIDIKAN DAN KEBUDAYAAN
Ps.31 1. Setiap warga negara berhak mendapat pendidikan.
2. Setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya.
3. Pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional, yang meningkatkan keimanan dan ketakwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, yang diatur dengan undang-undang.
4. Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya dua puluh persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional.
5. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknologi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban serta kesejahteraan umat manusia.
Ps. 32 Hak masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai budaya dan bahasa daerah.
PEREKONOMIAN NASIONAL DAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Ps. 33 Hak untuk berusaha di bidang perekonomian nasional dengan azas kekeluargaan.
Ps. 34 Hak fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara.

Hak Asasi Manusia
Ps. 28A Setiap orang berhak untuk hidup serta berhak mempertahankan hidup dan kehidupannya.
Ps. 28B 1. Setiap orang berhak membentuk keluarga dan melanjutkan keturunan melalui perkawinan yang sah.
2. Setiap anak berhak atas kelangsungan hidup, tumbuh, dan berkembang serta berhak atas perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
Ps. 28C 1. Setiap orang berhak mengembangkan diri melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia.
2. Setiap orang berhak untuk memajukan dirinya dalam memperjuangkan haknya secara kolektif untuk membangun masyarakat, bangsa, dan negaranya.
Ps. 28D 1. Setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
2. Setiap orang berhak untuk bekerja serta mendapat imbalan dan perlakuan yang
adil dan layak dalam hubungan kerja.
3. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan.
4. Setiap orang berhak atas status kewarganegaraan.
Ps. 28E 1. Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadat menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.
2. Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.
3. Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.
Ps. 28F Setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia.
Ps. 28G 1. Setiap orang berhak atas perlindungan diri pribadi, keluarga, kehormatan, martabat, dan harta benda yang dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan untuk berbuat atau tidak berbuat sesuatu yang merupakan hak asasi.
2. Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan atau perlakuan yang merendahkan derajat martabat manusia dan berhak memperoleh suaka politik dari negara lain.
Ps. 28H 1. Setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
2. Setiap orang berhak mendapat kemudahan dan perlakuan khusus untuk memperoleh kesempatan dan manfaat yang sama guna mencapai persamaan dan keadilan.
3. Setiap orang berhak atas jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia yang bermartabat.
4. Setiap orang berhak mempunyai hak milik pribadi dan hak milik tersebut tidak boleh diambil alih secara sewenang-wenang oleh siapa pun.
4. Untuk menegakan dan melindungi hak asasi manusia sesuai dengan dengan prinsip Negara hukum yang demokrasi, maka pelaksanakan, hak asasi manusia dijamin, diatur, dan dituangkan dalam perundang-undangan

Pasal 28J
1. Setiap rang wajib menghormati hak asasi manusia rang lain dalam tertib kehidupan masyarakat, berbangsa, dan Negara
2. Dalam menjalankan hak dan kebangsaannnya, setiap orang wajib tunduk kepada pembatasan yang ditetapkan dengan undang-undang. Dengan maksud sematu-mata untuk menjalin pengakuan serta penghrmatan atas hak dan kebebasan rang lain dan untuk memenuhi tuntutan yang adil sesuai dengan pertimbangan moral, nilai-nilai agama, dan ketertiban umum, masyarakat demokrasi


Konsepsi/Tatanan Kehidupan Negara Dibidang Ipoleksosbudhankam
Politik
Pasal 28 Konsepsi Negara
Kemerdekaan berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya, ditetapkan dengan undang-undang

Agama
Pasal 29 Konsepsi Negara
1. Negara berdasarkan atas Ke-Tuhanan Yang Maha Esa
2. Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap pendudukuntuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadat menurut agama dan kepercayaan itu






Pertahanan dan Keamanan
Pasal 30 konsepsi Negara
1. Usaha pertahanan dan keamanan dilaksankan melalui Sishankamrata
2 TNI, PLRI, Sebagai kekuatan uatama Rakyat sebagai kekuatan pendukung
3. Tugas TNI AD,AL dan AU ; sebagai alat Negara, bertugas memperatahankan melindungi memelihara keutuhan kedaulan Negara

4. Tugas Kepolisian Negara RI sebagai alat Negara yang menjaga keamanan, ketertiban masyarakat bertugas : melindingi, mengaymi, melayani masyarakat serta menegakan hukum

5. Keikut sertaan warga Negara dalam usaha mempertahankan keamanan serta hal-hal yang terkait diatur dengan UU

Pendidikan dan Kebudayaan

Pendidikan

Pasal 31 Konsepsi Negara
1. Pemerintah wajib membiayai pendidikan dasar
2. Pemerintah mengusakan dan menyelenggarakan Sistem Pendidikan Nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan bangsa
3. Negara memprioritaskan anggaranpendidikan sekurang-kurangnya 20% dari APBN
4. Pemerintah memajukan ilmu pengetahuan dan teknolgi dengan menjunjung tinggi nilai-nilai agama, dan persatuan bangsa untuk kemajuan peradaban dan kesejahteraan umat manusia.

Kebudayaan
Pasal 32 Konsepsi Negara
1. Memajukan kebudayaan nasional Indonesia ditengah peradaban dunia dengan menjamin kebebasan masyarakat dalam memelihara dan mengembangkan nilai-nilai budayanya
2. Menghormati dan memelihara bahasa daerah



Perekonomian Nasional dan Kesejahteraan Sosial

Perekonomian
Pasal 33 Konsepsi Negara
1. Perekonomian disusun sebagai usaha bersama asas kekeluargaan
2. Cabang-cabang produksiyang penting bagi Negara dan yang menguasai hajat hidup orang banyak dikuasai oleh Negara
3. Bumi , air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar besar kemakmuran rakyat
4. Perekonomian nasional diselenggarakan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirianserta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional

Kesejahteraan Sosial
Pasal 34 Konsepsi Negara
1. Fakir miskin dan anak-anak yang terlantar dipelihara oleh negara
2. mengembangkan system mjaminan social, membudayakan masyarakat yang lemah dan tidak mampu sesuaidengan martabat kemanusiaan
3. Menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak

Lain –lain
Bendera, Bahasa dan Lambang Negara dan Lagu Kebangsaan
Pasal 35 Bendera Negara Indonesia adalah Sang Merah Putih
Pasal 36 Bahasa Negara adalah bahasa Indonesia
Pasal 36 Lambang Negara adalah Garuda Pancasila dengan sembyan Bhinneka Tunggal Ika
Pasal 36A Lagu kebangsaan ialah Indonesia Raya

Perubahan Undang-undang Dasar
Pasal 37 Tata Cara
1. Usul perubahan pasal-pasal UUD dapat diagendakan MPR
2. Diajukan sekurang-kurangnya 1/3 anggota MPR
3. Diajukan secara tertulis, dan diajukan dengan jelas bagian yang diubah dan alasannya
4. Untuk mengubah UUd, 2/3 anggota MPR hadir dandilakukan dengan persetujuan 50%+1 anggota MPR

Khusus materi UUD Negara RI 1945 yang tidak dapat dilakukan perubahan adalah Bentuk Negara Kesatuan RI Bab 1 Ps 1

Peraturan Peralihan

Pasal 1 Segala peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap berlaku, selama sebelum di adakan yang baru menurut Undang-Undang dasar ini
Pasal 2 Semua lembaga Negara yang da masih tetap berfungsi sepanjang untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Dasar sebelum diadakan yang baru menurut Undang-Undang Dasar ini
Pasal 3 Mahkamah Konstitusi dibentuk selambat-lambatnya pada 17 agustus 2003 dan sebelum di bentuk segala kewenangan dilakukan oleh Mahkamah Agung

Aturan Tambahan
Pasal 1 Majelis PermusyawaratanRakyat ditugasi untuk melakukan peninjauan terhadap materi dan status hukum ketetapan Majelis Permusyawaratan rakyat Sementara dan Ketetapan Majelis, Permusyawaratan rakyat untuk diambil putusan pada Sidang Majelis PermusyawaratanRakyat 2003

Pasal 2 Dengan ditetapkannya perubahan Undang-Undang Dasar ini. Undang-undang Dasar Repiblik Indonesia 1945 terdiri atas Pembukaan dan Pasal-Pasal




BAB III
DINAMIKA PELAKSANAAN UUD 1945
A. UUD 1945 Berlaku dalam dua Kurun Waktu
1. Kurun waktu yang pertama : 18 Agustus 1945-27 Desember 1949
2. Kurun waktu kedua :5 Juli 1959-sekarang
a. Masa demokrasi Terpimpin/Orde Lama 5 Juli 1959-11 Maret 1966
b. Masa demokrasi Pancasila/Orde Baru 11 Maret 1966-Mei 1998
c. Masa Reformasi Mei 1998- sekarang
3. Konstitusi RIS berlaku 27 Desember 1949- 17 Agustus 1950
UUDS 50 berlaku 17 Agustus 1950-5 juli 1959
B. Pelaksanaan UUD 19445 Dalam Kurun Waktu Pertama (18-8-1945 s/d 27-12-1949)

Secara umum UUd 1945 tidak dapat dilaksanakan dengan sebaik-baiknya, dengan segenap daya perjuangan bangsa dan Negara dicurahkan dalam Negara membela dan mempertahankan kemerdekaan yang baru diproklamasikan
UUD 1945 masih bersifat sementara
1. Perkembangan Ketatanegaraan
a. Maklumat Wakil Presiden No,X 116-10-1945
KNIP member kekuasan legislatif, ikut menyusun GBHN dibentuk badan pekerja KNIP
b. Maklumat Wakil Presiden 3 November 1945
Pembentukan partai-partai politik
c. Maklumat Pemerintah tanggal 14 November 1945
Perubahan system cabinet presidensial menjadi kabinet parlementer. Merupakan Penyimpangan dari UUd 19455 dari 7 kunci pokoksistem pemerintahnan Negara

2. Akibat perkembangan ketatanegaraan tersebut menyebabkan kabinet berganti-ganti hingga sangat berpengaruh terhadap kehidupan bangsa dan Negara yang mengakibatkan makin meningkatnya kestabilan dibidang politik, ekonomi, pemerintahan dan keamanan

C. 1. Konstitusi RIS
a. Negara RI dalam bentuk federal bukan Negara kesatuan
b. Sistem kabinet parlementer ddan berdasarkan demokrasi liberal
2. Konstitusi UUDS 1950

a. Negara RI menjadi Negara kesatuan
b. Menganut system parlemnetr dan berlandaskan demokrasi liberal mengutamakan kebebasan individu
c. Akibat :
Sistem kabinet parlementer, mengakibatkan meningkatnya ketidakstabilan politik dan pemerintah-terjadi penggantian kabinet berkali-kali (7) dari tahun 1950-1959
d. Tahun 19555dilaksanakan pemilihan umum untuk memilih DPRdan Konstituant. Konstituante bertugas untuk membuat suatu rancangan undang-undang dasar yang tetap sebagai pengganti UUDS 19550 Sidang dilaksankan 10 November 1956 s/d 5 Juli 1959
e. Dekrit Presiden
Dekrit Presiden 5 Juli 1959 dikeluarkan oleh Presiden RI/panglima Tertiggi angkatan Perang

Soekarno, merupakan sumber hokum berlakunya kembali UUD 1945. Dekrit tersebut dikeluarkan oleh presiden karena konstituante yang bertugas menyusun UUD yang tetap yang akan menggantikan UUDS 1950 mengalami kemacetan total, bahkan mempunyai akibat yang sangat membahayakan keutuhan bangsa dan negara. Maka dengan alasan yang kuat dan dengan dukungan dari sebagian besar rakyat Indonesia, dikeluarkanlah Dekrit Presiden, yang isinya ialah sebagai berikut :
1. Menetapkan pembubaran konstituante
2. Menetapkan UUD 1945 berlaku lagi bagi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan UUDS 1950 tidak berlaku lagi.
3. Pembentukan MPRS dan DPAS dalam waktu yang sesingkat-singkatnya.
Dasar hokum dekrit presiden ialah :
Hukum darurat negara ( Staat Bood Reght)
UUD 1945 menjadi bersifat tetap.

D. Pelaksanaan UUD 1945 Dalam Kurun Waktu Kedua (5 Juli 1959 – sekarang)
1. Masa Demokrasi Terpimpin /Orde lama (5 Juli 1959 – 11 Maret 1966)
Setelah Dekrit Presiden, dilaksanakan penerapan demokrasi terpimpin, tetapi dalam pelaksanaan cenderung bergeser menjadi terpimpin oleh Presiden/Pimpinan besar revolusi.
a. Penyimpangan yang pokok antara lain :
1. Konsep Pancasila menjadi konsep Nasakom
2. Produk hukum yang setingkat UU tanpa persetujuan DPR dalam bentuk penetapan Presiden
3. MPRS mengangkat Presiden seumur hidup
4. Presiden membubarkan DPR
5. Hak budget tidak jalan
6. Pimpinan lembaga tinggi dan tertinggi negara dijadikan menteri negara yang berarti sebagai pembantu Presiden
b. Akibat penyimpangan terhadap UUD 1945 adalah :
1. Tidak berjalannya pemerintahan yang ditetapkan UUD 1945
2. Memburuknya keadaan politik dan keamanan serta kemerosotan di bidang ekonomi yang mencapai puncaknya pada pemberontakan G30S/PKI.
c. Dengan dipelopori oleh pemuda/mahasiswa, rakyat menyampaikan Tri Tuntutan Rakyat (TRITURA) yaitu :
1. Bubarkan PKI
2. Bersihkan cabinet dari unsur PKI
3. Turunkan harga-harga/perbaikan ekonomi
d. Dalam rangka mengatasi keadaan, Presiden Soekarno mengeluarkan Surat Perintah 11 Maret – Supersemar.
2. Masa Demokrasi Pancasila / Orde Baru
a. Orde baru yaitu tatanan kehidupan masyarakat, bangsa dan negara atas dasar pelaksanaan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Secara murni :
- Sesuai dengan isi jiwa dan semangatnya
- Sesuai dengan makna yang tersirat dan yang tersurat secara harfiah
Secara konsekuen :
- Tata asas (konsisten) dalam penerapannya
- Berani menanggung segala akibat dari pada ketegasan kita terhadap kemurnian tersebut
b. Masa Awal Orde Baru (1966 – 1968)
1). Sidang umum MPRS IV 1996.
Tap MPRS 1966 yang bersifat principal antara lain:
- TAP – IX pengukuhan Supersemar
- TAP – XX tentang memorandum DPR GR mengenai sumber tata tertib hokum dan tata urutan perundangan.
- TAP – XXV pembubaran PKI dan larangan faham atau ajaran Komunisme/Marxisme Leninisme.
2). Sidang Istimewa MPRS th.1967
Keputusan TAP MPRS XXXIII/MPRS/1967. Intinya berisi penggantian pimpinan nasional.
3). Sidang Umum MPRS V th. 1968
Antara lain tentang TAP No. XLI/MPRS/1968 tentang pelaksanaan pemilu dan menyusun serta melaksanakan pembangunan lima tahun pertama (PELITA I)

c. Masa konsolidasi Orde Baru (1968 – 1973)
Dilaksanakan konsensus nasional yaitu
Pengambilan keputusan yang berdasarkan kepada consensus yang dicapai melalui dialog/musyawarah antar pimpinan diluar DPRGR/MPRS. Konsensus Nasional antara lain :
- Pemilu dilaksanakan menurut system proporsional representation dengan stelsel daftar.
- 1/3 anggota MPR terdiri dari wakil ABRI
- Penyederhanaan organisasi sospol yang akan terdiri dari satu Golongan Karya dan dua partai politik – PDI dan PPP.

d.Langkah-langkah yang dilaksanakan di bidang ketatanegaraan serta politik orde baru.
1) Pembentukan lembaga-lembaga negara : MPR, DPR, MA, DPA, BPK sesuai dengan UUD 1945.
2) Ditetapkannya 5 UU pokok di bidang politik.
3) Berdasarkan hasil pemilu selanjutnya terlaksana kegiatan mekanisme kepemimpinan nasional 5 tahunan
4) Dalam rangkaian pendidikan politik telah ditetapkan Tap No.II/78 tentang P4
5) Melaksanakan pemantapan stailitas di bidang politik mengarah pada single mayority (hanya satu partai yang berkuasa)

e.Akibat pelaksanaan pemerintahan selama orde baru.
1) Dalam bidang ketatanegaraan telah terjadi pemusatan kekuasaan dan wewenang berada di tangan Presiden sehingga tidak berfungsinya lembaga-lembaga negara lainnya.
2) Pelaksanaan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dilaksanakan sesuai penafsiran menurut penguasa.
3) Supremasi hokum diabaikan,pembangunan hokum yang menyangkut peraturan perundang-undangan menjurus ke penyimpangan berupa penafsiran berdasarkan kepentingan kelompok penguasa.
4) Dalam praktek penyelenggaraan negara telah menguntungkan kelompok tertentu sehingga menyuburkan KKN
5) Konglomerat mendapatkan prioritas khusus yang sangat monopolitisme dan mengabaikan demokrasi ekonomi.
6) Mekanisme hubungan pusat dan daerah cenderung sentralisasi tidak sesuai dengan prinsip demokrasi dan pemerataan
7) Diabaikan hak-hak azasi manusia
8) Kebijaksanaan yang tidak transparan dengan dalih kepentingan pembangunan nasional telah banyak merugikan masyarakat.
9) Terjadi krisis multidimensional dalam seluruh aspek kehidupan.
3. Masa Orde Reformasi
a. Mei 1998 s/d sekarang
Gerakan reformasi lahir sebagai reaksi dan koreksi atas penyelenggaraan negara yang menyimpang dari ideology Pancasila dan mekanisme UUD 1945 yang selama rezim orde baru dijadikan semboyan baku dengan melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Terdiri dari 3 tahapan :
b. Masa pemerintahan transisi
1) Penggantian Presiden oleh Wakil Presiden.
2) Pembentukan cabinet baru oleh pemerintahan transisi
3) Pelaksanaan siding istimewa MPR untuk menentukan langkah-langkah agenda reformasi 10-13 November 1998
4) Hasil siding istimewa menetapkan sebagai berikut:
- Mencabut Tap MPR tentang referendum
- Pencabutan Tap MPR No.II/98 tentang GBHN
- Pokok reformasi pembangunan sebagai haluan negara
- Penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas KKN
- Pembatasan masa jabatan Presiden dan Wakil (amandemen UUD 1945)
- Pemilihan Umum
- Penyelenggaraan Otonomi Daerah
- HAM
- Pencabutan Tap MPR No.II/78 tentang P4 dan penetapan tentang Pancasila sebagai dasar negara.
5) Dilaksanakan Pemilu berdasarkan UU Pokok Politik yang baru yang lebih demokrasi 7 Juni 1999
6) Dilaksanakan Sidang Umum MPR 14-21 Oktober 1999
- Menolak pertanggungjawaban Presiden Habibie
- Memilih Presiden dan Wapres
- Menetapkan GBHN (dengan versi baru) 1999-2004
- Amandemen UUD 1945 tahap pertama
- MPR akan bersidang setiap tahun sekali Sidang Tahunan
C. Masa Pemerintahan Hasil Pemilu 1999
Presiden terpilih A.Wahid membentuk cabinet baru. Kabinet persatuan nasional.
1) Melaksanakan agenda reformasi
2) Sidang Tahunan MPR 7-18 Agustus 2000
- Menghasilkan amandemen UUD 1945 ke 2
- Ketetapan tentang sumber hokum dan tata urutan peraturan perundang-undangan Tap No.III/MPR2000
- Pemantapan persatuan dan kesatuan nasional TAP MPR No.IV/MPR2001 berisi penugasan kepada badan pekerja MPR untuk merumuskan etika kehidupan berbangsa yang memuat rumusan tentang etika kehidupan dalam lingkup luas yaitu etika dalam bidang politik, hokum, sosial budaya, pemerintahan dsb.
- Merumuskan visi Indonesia masa depan yang kemudian harus disosialisasikan melalui proses pembudayaan untuk menumbuhkan terhadap visi tersebut. Tap MPR No. VII/MPR/2001 tentang visi Indonesia masa depan.
3) Terjadi silang pendapat berbagai permasalahan antara pemerintah dengan DPR dan DPR menganggap bahwa Presiden telah sungguh-sungguh melanggar Haluan Negara. Dengan melalui proses memorandum ke 1 dan ke 2 dilaksanakan siding istimewa dengan memberhentikan Presiden.
D. Masa Pemerrintahan Hasil Sidang Istimewa 2001
Pelantikan Wapres menjadi Presiden serta pembentukan kabinet pemerintahan Megawati.
Amandemen ke 3 tahun 2001
Amandemen ke 4 tahun 2002
Pembentukan Komisi Konstitusi 17-8-2003 berdasarkan Tap MPR RI No.I/MPR/2002 dengan tugas melakukan pengkajian secara komperehensif tentang UUD 1945.
E. Tahun 2004 dilaksanakan Pemilu dengan system Pemilu dari UUD 1945, pengangkatan Presiden terpilih secara langsung Susilo Bambang Yudhoyono sebagai Presiden.
Pembentukan kabinet Indonesia Bersatu.
Timbul beberapa permasalahan dari UUD 1945:
1) Tidak adanya GBHN. Program pembangunan nasional 5 tahun disusun oleh Presiden.
2) Masalah check and balance antara legislative dan eksekutif
3) Soal otonoi daerah : kewenangan, pemilihan kepala daerah, dan otonomi khusus.
4) Masalah kekuasaan kehakiman dengan terbentuknya lembaga Mahkamah Yudisial dan Mahkamah Konstitusi