pacman, rainbows, and roller s
Kisi-Kisi UAS PIH
Dari Pak Aditya Wirawan
1. A. Sebut dan Jelaskan arti penting proklamasi Indonesia !
B. Sebut dan Jelaskan sejarah hukum Indonesia sebelum dan sesudah kemerdekaan RI !
C. Apa arti penting tentang tata hukum Indonesia dan lapangan-lapangan hukum Indonesia, serta keadaan tata hukum Indonesia?

2. A. Jelaskan sejarah hokum perdata serta pembagian dan sistematika hokum perdata !
B. Sebut dan jelaskan hukum perkawinan menurut UU No. 1 tahun 1974 dan KUH Perdata !

3. A. Apa pengertian hokum pidana, riwayat hokum pidana, pembagian hokum pidana dan tujuan hokum pidana?
B. Sebut dan jelaskan perbedaan buku II tentang kejahatan dan pelanggaran !

4. A. Jelaskan yang dimaksud dengan hokum dagang ditinjau dari sudut Lex specialis derogate legi generalis !
B. Jelaskan sumber-sumber dan sistematika hokum dagang !

5. A. Sebut dan jelaskan pengertian pokok-pokok hukum acara !
B. Sebut dan jelaskan perbedaan hokum acara pidana dan hokum acara perdata !

6. A. Jelaskan yang dimaksud dengan Buku II KUH Perdata yang bersifat tertutupdan Buku III KUH perdata yang bersifat terbuka !
B. Mengenai perbuatan melawan hokum dan kadaluwarsa


Lainnya:
1. Alat bukti hk acara
2. Tugas MA
3. beda DPR dan DPD
4. UU Agraria no.5/60
5. Hub KUHD, KUHS
6. Syarat sah perjanjian
7. Sistem KUHP
8. Pluralisme Hukum Perdata


PENGANTAR HUKUM INDONESIA
• Tata hukum berisi tentang aturan-aturan mengenai hukum.
• Ilmu pengetahuan yang mempelajari aturan-aturan tentang hukum yg sedang berbelaku di suatu negara tertentu disebut ilmu pengetahuan positif (ius constitutum).
• Setiap tata hukum memiliki struktur sendiri-sendiri. Setiap orang yang mempelajari tata hukum suatu negara berarti ia ingin mengetahui/memahami peraturan hukum yang sedang berlaku di negara tersebut.
• Tata hukum perlu dipelajari untuk mengetahui perbuatan mana yang sesuai/tidak sesuai dengan hukum, kedudukan hukum dalam masyarakat, kewajiban dan wewenang seseorang dalam masyarakat, dan hak seseorang dalam masyarakat.
• Tata hukum suatu negara yaitu tata hukum yang ditetapkan oleh penguasa suatu ngara jadi tata hukum Indonesia yaitu tata hukum yang ditetapkan pemerintah (Presiden). Tata hukum negara bersifat dinamis, berkembang sesuai perkembangan kebutuhan masyarakat.
• Perkembangan kebutuhan masyarakat selalu diikuti perkembangan hukum.
• Tata hukum Indonesia mempunyai struktur sendiri, dinamis, dan berstruktur terbuka supaya kepentingan masyarakat mendapat perlindungan hukum.
• Tata hukum Indonesia ditetapkan oleh pemerintah/penguasa negara, oleh sebab itu tata hukum Indonesia baru ada sejak lahirnya negara Indonesia.
• Pernyataan dalam proklamasi maupun UUD 1945 menunjukkan bahwa Indonesia adalah negara yang merdeka dan berdaulat serta sekaligus menetapkan bahwa tata hukum tertulis Indonesia yang tertinggi dimuat dalam UUD 1945 negara Indonesia.
• Sebagai negara yang baru berdeka tentunya pemerintah Indonesia tidak sanggup membuat aturan-aturan hukum sendiri untuk menggantikan aturan hukum yang lama.
• Untuk mengisi kekosongan hukum, Indonesia mencantumkan pasal 2 aturan peralihan UUD 1945. Isinya memberlakukan semua aturan hukum yang sudah ada sampai diganti aturan baru sesuai UUD 1945.
• Maka peraturan perundangan Indonesia dikatakan beraneka warna. Ada yang dibuat sesuai negara merdeka, namun masih ada juga aturan dari pemerintah Jepang dan Belanda.

• Apa dasar hukum Hindia-Belanda dan Jepang sehingga masih tetap berlaku?
1. Pasal 2 aturan peralihan UUD 1945
2. Pada 1949 menjadi RIS, UUD Konstitusi RIS tercantum dalam Pasal 192 Peraturan Peralihan
3. UUDS 1950 ada dalam pasal 142 Ketentuan Peralihan
4. Tahun 1959 Dekrit Presiden 5 Juli kembali ke UUD 1945 kembali menggunakan pasal 2 aturan peralihan
5. Sesudah amandemen diubah menjadi pasal 1 (aturan peralihan UUD ’45). Ketentuan pasal 2 ini tetap berlaku.
• Peraturan tata hukum tertulis yang sedang berlaku sebagian besar sudah dikodifikasikan. Dasar hukum kodifikasi tercantum dalam pasal 131 ayat 1 (IS)
• Disebutkan bahwa kodifikasi itu berdasarkan asas konkordansi (asas persamaan)
• Pasal 131 ayat 2 ditujukan untuk orang-orang Belanda yang ada di Indonesia.
• Di antara ke-5 lapangan hukum yang sudah dikodifikasi, hanya hukum pidana yang sudah diunifikasi (berlaku untuk setiap orang yang berada di Indonesia), yang lainnya hanya dikodifikasi.
• Jenis-jenis tata hukum : Hukum Tata Negara, Hukum Perdata, Hukum Dagang, Hukum Acara
• Hukum Pajak, Hukum Kepailitan, dan Hukum Asuransi.

HUKUM TATA NEGARA
• Definisi : Ketentuan-ketentuan/peraturan yang atur mengenai organisasi negara pada umumnya. Contohnya mengatur sistem pemerintahan negara, susunan negara, alat kelengkapan negara, hubungan negara dengan warga negaranya.
• Pendapat beberapa ahli hukum :
1. Prof. J. Oppenheim
Hukum Tata Negara mengatur negara dalam keadaan diam, bukan mengatur bagaimana cara kerja alat perlengkapan negara dalam menjalankan tugasnya.
2. V. Vollenhoven
Hukum Tata Negara adalah hukum yang mengatur tentang bentuk negara, bentuk pemerintahan, alat-alat perlengkapan negara, wilayah negara, dan rakyat negara.
• Bentuk negara ada dua, yaitu :
 Negara kesatuan : kekuasaan tertinggi ada di pemerintah pusat.
 Negara serikat : negara yang terdiri dari negara-negara bagian, dimana antar negara federal dan negara bagian diatur pembagian tugas.
• Bentuk Pemerintahan dibagi menjadi dua, yaitu kerajaan dan republik.
• Menurut Leon Duguit, bentuk pemerintahan ditentukan dengan cara menunjuk kepala negara dan lamanya kepala negara tersebut menjabat kedudukannya.
 Kerajaan, ciri-ciri : raja sebagai kepala negara, kekuasaan mutlak, berdasarkan waris, jabatannya seumur hidup (diganti setelah ybs wafat)
 Republik, ciri-ciri : kepala negaranya presiden, menduduki jabatan berdasarkan pilihan selama jangka waktu tertentu, dan dapat dipilih lebih dari satu kali.
• Khusus bagi bangsa Indonesia sejarah pemerintahannya dimulai sejak berlakunya UUD 1945. Pada 18 Agustus 1945 ditetapkan UUD ’45 berikut pembukaannya sekaligus menetapkan Ir. Soekarno dan Drs. Moh. Hatta sebagai presiden dan wakil presiden.
• Dengan terpilihnya presiden dan wapres, maka secara formal sempurnalah negara RI karena sejak 18 Agustus 1945 semua syarat organisasi negara telah terpenuhi, yaitu :
1. Adanya rakyat negara
2. Adanya wilayah negara (dr sabang sampai merauke)
3. Adanya kedaulatan
• Asas-asas pokok Hukum Tata Negara Indonesia
1. Sistem Pemerintahan NKRI
Tertuang dalam Penjelasan UUD 1945 (sebelum diamandemen). Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum (rechtstaat) bukan kekuasaan. Ada pada Pasal 1 ayat 3 1945 sesudah diamandemen.
2. Sistem Konstitusional
Pemerintahan berdasarkan hukum dasar/konstitusi, tidak bersifat absolut. Ada pada Pasal 1 ayat 2 UUD 1945.
3. Kekuasaan Negara tertinggi ada di tangan MPR
MPR merupakan penjelmaan dari seluruh rakyat Indonesia, menetapkan GBHN, mengangkat presiden dan wakil presiden, presiden dan wakil presiden bertanggung jawab terhadap MPR. Ada pada Pasal 2 ayat 1 UUD 1945, pasal 3 ayat 1, 2, 3 UUD 1945.
4. Presiden adalah peryelenggara pemerintahan tertinggi dibawah MPR dan dalam menjalankan pemerintahan negara tadi kekuasaan dan tanggung jawab ada pada presiden. Terdapat pada pasal 4 ayat 1, pasal 5 ayat 2 UUD 1945 sesudah amandemen.
5. Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR, karena tugasnya sama : membuat RAPBN/UU. Terdapat pada pasal 5 ayat 1, pasal 11 ayat 2, pasal 20 ayat 2, 3, 4, pasal 23 ayat 2 dan pasal 7C UUD 1945.
6. Menteri negara adalah pembantu presiden, diangkat dan diberhentikan oleh presiden, bertanggung jawab kepada presiden bukan ke DPR (pasal 17 ayat 1 dan 2 UUD 1945).
7. Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas (terbatas). Terdapat pada pasal 7, pasal 7B ayat 1 UUD 1945.