Duck hunt
A. Pengantar
Untuk mencapai kebahagiaan, manusia secara bijaksana senantiasa menyandarkan hidupnya pada teori filsafat. Pancasila merupakan hasil proses berfilsafat bangsa Indonesia, karena itu perlu dipahami dengan benar. Hakekat pancasila adalah nilai-nilai yang terangkum dalam suatu sistem yang lengkap, bulat, dan utuh. Sebagai sistem filsafat Pancasila merupakan subyek yang memberikan penilaian terhadap segala sesuatu yang menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.

B. Filsafat
1. Secara harfiah kata filsafat berasal dari kata Yunani Philosophia, terdiri dari kata Philos dan Sophia yang cinta dan hakekat kebenaran, sehingga filsafat berarti cinta akan hakekat kebenaran.
2. Manusia berfilsafat karena ia mencintai dan mencari hakekat kebenaran dari suatu yang menjadi obyek perhatiannya.
3. Sesuatu yang menjadi obyek perhatian itu sangat luas cakupannya, meliputi sesuatu yang ada, yang duyakini ada, atau yang diyakini pasti akan ada.
4. Filsafat bertujuan mencintai kebenaran dan karena itu mencari hakekat kebenaran dari sesuatu yang menjadi obyek perhatiannya dengan berfikir sungguh-sungguh sampai keakar-akarnya (Radix).
5. Bagi seorang folosof, berfilsafat berarti secara jujur, merenung, berfikir sunggu-sungguh sampai keakar-akarnya(Radix) secara metodis, sistematis, dan menyeluruh(universal) dalam mencari jawaban mengenai hakekat kebenaran dari sesuatu yang menjadi obyek perhatiannya.
6. Sesuatu obyek filsafat dapat dikelompokkan dalam 3(tiga) kelompok besar cabang filsafat, yaitu:
a) Ontologi
Yang menyelidiki makna ada atau keberadaan (eksistensi), sumber, jenis, dan hakekat dari sesuatu yang ada, seperti alam, manusia, kesemestaan (kosmologi), bahkan alam dibalik dunia (metafisika) seperti Tuhan YME, rohani dan kehidupan sesudah kematian.
b) Epistemologi
Yang menyelidiki makna dan nilai, sumber, syarat, proses terjadi, susunan, metode dan validitas, atau hakekat ilmu pengetahuan seperti matematika, logika, gramatika, dan sematika.
c) Axiologi
Yang menyelidiki makna, sumber, jenis, tingkatan dan hakekat nilai, termasuk tingkah laku moral (etika), ekspresi etika (estetika), dan sosio politik (ideologi).

C. Macam-macam Arti Filsafat
Pada umumnya terdapat beberapa pengertian Filsafat yaitu:
1. Filsafat dalam arti proses dan Filsafat dalam arti produk.
2. Filsafat dalam arti teoritis dan filsafat dalam arti praktis.
3. Filsafat sebagai arti ilmu dan Filsafat sebagai pandangan.
Dalam perbaedaan pengertian tersebut, pancasila dapat digolongkan sebagai filsafat dalam arti produk, filsafat dalam arti praktis dan filsafat sebagai pandangan hidup.
Pancasila merupakan produk dari proses berfilsafatinya bangsa Indonesia yang berarti nilai-nilai pancasila itu sudah bersifat final, disepakati, ditetapkan oleh para pendiri negara dan dituangkan dalam UUD 1945. Praktis karena filsafat pancasila tidak hanya merupakan kebenaran teoritis tetapi lebih dititik beratkan pada bagaimana pancasila dijadikan sebagai pedoman dan tuntunan dalam hal sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam kehidupan sehari-hari bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Filsafat pancasila sebagai pandangan hidup berarti mengandung nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang merupakan pilihan, kesepakatan dan perjanjian luhur bangsa. Pancasila menempatkan diri sebagai subyek yang memberi penilaian segala sesuatu yang menyangkut kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Pancasila merupakan genetivus subyektivus.
Pancasila dapat disebut sebagai filsafat yang idealistis dan theis. Idealistis karena pancasila (pandangan hidup) berisi nilai-nilai atau pikiran yang terdalam tentang kehidupan yang dipandang baik sehingga menimbulkan tekad bagi bangsa Indonesia untuk mewujudkannya. Theis karena pancasila merupakan filsafat yang mengakui adanya kekuasaan Tuhan Yang Maha Esa.

D. Sistem Filsafat
Sistem adalah seperangkat komponen, elemen, unsur, atau subsistem, dengan segala atributnya, yang satu sama lain saling bekaitan, pengaruh-mempengaruhi, saling tergantung, sehingga keseluruhannya merupakan satu kesatuan yang terintegrasi, satu totalias, yang mempunyai peranan atau tujuan tertentu.

E. Pancasila Sebagai Sistem Filsafat
Seorang yang berfilsafat dapat diumpamakan sebagai seorang yang berpijak di bumi sedang tengadah bintang-bintang. Dia ingin mengetahui hakikat dirinya dalam kemestaan galaksi. Atau seorang yang berdiri di puncak tinggi, memandang ke ngarai dan lembah di bawahnya. Dia ingin menyimak kehadirannya dengan kemestaan yang ditatapnya. Karakter berpikir filsafat yang sebenarnya adalah filsafat menyeluruh. Seorang ilmuan tidak puas lagi mengenal ilmu hanya dari segi pandangan ilmu itu sendiri. Dia ingin melihat pandangan ilmu dalam konstelasi pengetahuan yang lainnya. Dia ingin tahu kaitan ilmu dengan moral, kaitan ilmu dengan agama. Dia ingin yakin apakah ilmu itu membawa kebahagiaan untuk dirinya.
Dari contoh di atas dapat kita simpulkan bahwa filsafat dalam kehidupan manusia tidak dapat terpisahkan, bukan saja hanya karena sejarahnya yang panjang ke belakang zaman dalam catatan-catatan yang ada. Melainkan juga karena ajaran filsafat telah menguasai kehidupan manusia masa kini, bahkan telah menjangkau kehidupan manusia dalam bentuk ideologi-ideologi. Manusia, bangsa-bangsa dan Negara-negara yang ada dalam zaman modern ini semuanya hidup sebagai pengabdi nilai-nilai filsafat tertentu, sebagai ideologi nasionalnya masing-masing. Demikian pula bangsa Indonesia tumbuh dan berkembang sesuai sejarah perjuangan yang cukup panjang. Bangsa Indonesia sudah ada sejak zaman Sriwijaya dan zaman Majapahit dalam satu kesatuan. Namun, dengan datangnya bangsa-bangsa Barat persatuan dan kesatuan itu dipecah oleh mereka dalam rangka menguasai daerah Indonesia yang kaya raya ini.
Pada tanggal 1Juni 1945,Ir Soekarno berpidato membahas dasar Negara. Kita kutip sebagian kecil pidato beliau. “Menurut anggapan saya yang diminta Paduka tuan Ketua yang mulia ialah, dalam bahasa Belanda,Philosofische grondslag daripada Indonesia merdeka. Philosofische grondslag itulah fondamen, filsafat, pikiran yang sedalam-dalamnya, jiwa, hasrat yang sedalam-dalamnya untuk didirikan di atasnya gedung Indonesia merdeka yang kekal dan abadi.”
Pada tanggal 18 Agustus 1945 ditetapkan Undang-Undang dasar yang diberi nama Undang-Undang Dasar 1945. Sekaligus dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945, sila-sila Pancasila ditetapkan. Jadi, Pancasila sebagai filsafat bangsa Indonesia ditetapkan bersamaan dengan ditetapkannya Undang-Undang Dasar 1945, dan menjadi ideologi bangsa Indonesia.
Sebagai dasar filsafat atau dasar kerohanian Negara, yang merupakan cita-cita bangsa, Pancasila harus dilaksanakan atau diamalkan, yang mewujudkan kenyataan dalam penyelenggarakan hidup kenegaraan, kebangsaan, dan masyarakat kita.

1. Pancasila merupakan sistem filsafat karena mencakup :
a. Sumber dan hakekat realitas hidup, sebagai bidang ontologi.
b. Teori terjadinya pengetahuan dan logika, sebagai bidang epistemologi, serta
c. Tata nilai (etika) sebagai bidang axiologi.
2. Merupakan Satu Kesatuan yang Bulat dan Utuh
Pancasila merupakan suatu kestauan yang bulat dan utuh dari kelima sila-nya. Dikatakan sebagai kesatuan yang bulat dan utuh karena masing-masing sila dari Pancasila itu tidak dapat dipahami dan diberi arti secara terpisah dari keseluruhan sila-sila lainnya. Memahami atau memberi arti sila secara terpisah dari sila-sila lainnya akan mendatangkan pengertian yang keliru tentang Pancasila.
Sila kesatu menjiwai sila kedua, sila kedua kedua dijiwai oleh sila kesatu dan menjiwai sila ketiga dan seterusnya.
Sebagai sila pertama Pancasila, Ketuhanan Yang Maha Esa menjadi sumber pokok nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia, menjiwai dan mendasari serta membimbing perwujudan Kemanusiaan yang adil dan beradab, penggalangan Persatuan Indonesia yang telah membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat penuh, yang bersifat Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan, guna mewujudkan Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
3. Susunan Sila-Sila Pancasila Sistematis-Hierarkis
Adapun susunan sila-sila Pancasila adlah sistematis-hierarki artinya kelima Sila Pancasila itu menunjukkan suatu rangkaian urutan-urutan yang bertingkat. Tiap-tiap sila mempunyai tempatnya sendiri di dalam rangkaian susunan kesatuan itu, sehingga tidak dapat digeser-geser atau dibalik-balikkan. Ditilik dari intinya, urutan-urutan lima sila itu menunjukkan rangkaian tingkat dalam luas dan sisi sifatnya. Tiap-tiap sila yang dibelakang sila lainnya lebih sempit “luasnya’, tetapi lebih banyak “isi sifatnya” dan merupakan pengkhususan sila-sila yang dimukanya.



F. Hubungan Filsafat Pandangan Hidup, Dasar Negara, dan Ideologi Nasional
Setiap bangsa yang ingin lestari memerlukan pandangan hidup. Pandangan hidup memberikan arahan tentang bagaimana suatu bangsa akan memandang persoalan yang dihadapinya dan memecahkannya secara tepat.
Pandangan hidup suatu bangsa menjelmakan tata nilai yang dicita-citakan oleh bangsa yang bersangkutan. Bagi bangsa Indonesia, pandangan hidup yang disepakati adalah Pancasila.
Dalam kehidupan bangsa Indonesia, diakui bahwa nilai-nilai Pancasila adalah pandangan hidup yang berkembang dalam sosio-budaya bangsa Indonesia. Pancasila dianggap nilai dasar dan puncak budaya bangsa. Oleh karena itu, nilai ini diyakini sebagai jiwa dan kepribadian bangsa.
Sebagai ajaran filsafat, Pancasila mencerminkan nilai yang hakiki tentang hubungan bangsa Indonesia dengan sumber kemestaan, yakni Tuhan Yang Maha Esa. Asas Ketuhanan Yang Maha Esa adalah asas fundamental dalam kesemestaan, yang mencerminkan kepribadian bangsa Indonesia yang religius atau teisme-religius. Demikian pula asas kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, dan seterusnya. Nilai-nilai ini secara bulat utuh mencerminkan asas kekeluargaan, cinta sesamanya, dan cinta keadilan.
Pancasila sebagai pandangan hidup (filsafat hidup) mengandung nilai-nilai hasil pemikiran manusia yang sedalam-dalamnya (jadi, merupakan hasil renungan filsafat pula), yang kemudian dijadikan pedoman hidup masyarakat (way of life).
Pancasila sebagai dasar negara digali dari pandangan hidup masyarakat (rakyat) Indonesia. Dengan adanya kesatuan tekad untuk membangun masa depan bersama dengan mendirikan negara, maka “rakyat” Indonesia inipun memutuskan untuk menjadi “bangsa” Indonesia. Pandangan hidup masyarakat tersebut menjadi pandangan bangsa (ideologi nasional). Pandangan hidup bangsa mengandung kristalisasi nilai dari sejarah kehidupan bangsa yang mencerminkan dimensi kehidupan pribadi, keluarga, dan masyarakat. Pandangan hidup bangsa juga dapat dikatakan merupakan kristalisasi nilai-nilai yang disepakati sebagai perjanjian luhur bangsa Indonesia, ditetapkan oleh Panitia Persiapan Kmerdekaan Indonesia (PPKI) pada tanggal 18 Agustus 1945 sebagai ideologi negara.
Dengan dikukuhkannya Pancasila sebagai ideologi negara (dasar negara), Pancasila mempunyai kedudukan yuridis-konstitusional yang tinggi dan kuat karena ditetapkan oleh PPKI dan kemudian secara resmi dicantumkan dalam Pembukaan UUD 1945.

G. Fungsi Filsafat Pancasila
Pada bagian terdahulu telah kita uraikan pengertian dan bagian dari berbagai sistem filsafat Pancasila .Pada bagian ini akan kita lanjutkan dari fungsi filsafat Paancasila itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Untuk itu perlu kita kaji tentang ilmu-ilmu yang erat kaitannya dengan kehidupan berbangsa dan bernegara. Hal ini lebih dahulu diuraikan, karena untuk terus menguraikan fungsi filsafat maka harus kita ketahui tentang arti dan ilmu-ilmu apa saja yang harus diikat dan disatukan oleh filsafat itu dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
Pengertian fungsi filsafat secara umum dapat kita simpulkan sebagai berikut:
1) memberikan jawaban atas pertanyaan yang bersifat fundamental atau mendasar dalam kehidupan bernegara;
2) memberi kebenaran yang bersifat substansi tentang hakikat negara, ide negara atau tujuan bernegara; dan
3) berusaha menempatkan dan menjadi perangkat dari berbagai ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan kehidupan bernegara.

a) Pertanyaan apa saja yang bersifat fundamental dalam kehidupan bernegara itu? Kira-kira jawabannya adalah segala aspek yang erat kaitannya dengan kehidupan masyarakat bangsa tersebut dan kelangsungan hidup Negara tersebut. Oleh karena itu, fungsi Pancasila sebagai filsafat dalam kehidupan bernegara, haruslah memberikan jawaban yang mendasar tentang hakikat kehidupan bernegara. Hal yang fundamental dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, susunan politik atau sistem politik dari Negara, bentuk Negara, susunan perekonomian dan dasar-dasar pengembangan ilmu pengetahuan semua yang tersebut di atas haruslah mampu dijelaskan oleh filsafat.
b) Filsafat Pancasila harus mampu memberikan dan mencari kebenaran dan substansi tentang hakikat Negara, ide Negara, dan tujuan Negara.Dasar Negara kita adalah lima dasar dimana setiap silanya berkaitan satu sama lainnya.Kelima sila itu merupakan kesatuan yang utuh, tidak terbagi dan tidak terpisahkan. Saling memberikan arah dan dasar kepada sila yang lainnya, oleh karenanya Pancasila sebagai dasar Negara.Misalnya kita lihat sila pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa, memberikan sinar dan pedoman pada empat sila di bawahnya. Begitu seterusnya kalau kita bicarakan fungsi Pancasila sebagai pemberi dasar yang menjawab pertanyaan “hakikat Negara”.
c) Pancasila sebagai filsafat bangsa harus menjadi perangkat dan pemersatu dari berbagai ilmu yang dikembangkan di Indonesia. Fungsi filsafat akan terlihat jelas, kalau di Negara itu sudah berjalan keteraturan kehidupan bernegara. Sebagai contoh di dunia Barat yang Liberal, kiita menemukan pengembangan ilmu pengetahuan didasarkan pada tujuan pengembangan liberalism dalam semua aspek kehidupan manusia.Begitu juga Negara-negara komunis, kita menemukan pengembangan ilmu pengetahuan yang bertujuan untuk mengembangkan filsafat komunis itu sendiri dan setiap ilmu itu haruslah mendasarkan diri dengan filsafat negaranya.

H. Kedudukan dan Fungsi Pancasila (Pokok)
1. Pancasila sebagai Pandangan Hidup Bangsa Indonesia
Dipakai sebagai pegangan, dan pedoman dalam sikap, tingkah laku dan perbuatan sehari-hari dalam kehidupan masyarakat berbangsa dan bernegara untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila.
Pancasila sebagai pandangan hidup yang mempersatukan bangsa Indonesia merupakan norma moral, etika warga negara Indonesia.
2. Pancasila sebagai Dasar Negara Republik Indonesia
Pancasila digunakan sebagai dasar untuk mengatur penyelenggaraan ketatanegaraan. Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia.
Untuk mengatur penyelanggaraan pemerintahan negara, diperlukan peraturan perundangan-undangan. Semua peraturan perundang-undangan itu harus bersumber kepada Pancasila.
3. Pancasila sebagai Moral Pembangunan (Paradigma – Pembangunan Nasional)
Mengandung maksud agar nilai-nilai dan norma-norma Pancasila dijadikan tolak ukur baik buruknya perencanaan, pelaksanaan, pengorganisasian, pengawasan, dan evaluasi hasil-hasil pembangunan nasional. Pancasila sekaligus sebagai moral perjuangan, kekuatan pendorong dan penggerak pembangunan nasional.

I. Fungsi Pancasila Lainnya
1. Pancasila sebagai Jiwa Bangsa
Tiap-tiap bangsa mempunyai jiwa sendiri-sendiri (volksgiest). Berfungsi dan berperan memberikan semangat, mendorong dinamika masyarakat, serta membimbing bangsa ke arah tujuan nasional untuk mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.
2. Pancasila sebagai Kepribadian Bangsa
Berfungsi dan berperan dalam menunjukkan adanya kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan kepribadian bangsa Indonesia yang dapat dibedakan dengan kepribadian bangsa lain, yaitu berupa sikap, tingkah laku, dan perbuatannya yang senantiasa selaras, serasi dan seimbang, sesuai dengan penghayatan dan pengamalan sila-sila Pancasila secara bulat dan utuh.
3. Pancasila sebagai Perjanjian Luhur
Perjanjian atau kesepakatan wakil-wakil rakyat Indonesia sebelum, menjelang, dan sesudah Proklamasi tentang nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang selalu diperjuangkan dan telah diuji serta terbuktu kebenarannya.

J. Makna Sila-Sila Pancasila
Untuk mengaplikasikan Pancasila sesuai dengan fungsi-fungsinya perlu mendalami terlebih dahulu makna tiap-tiap pancasila
1. Sila pertama : Ketuhanan Yang Maha Esa
a. Pengertian
Ketuhanan berasal dari kata Tuhan, ialah Allah, Pencipta segala yang ada dan semua mahluk
Yang Maha Esa berarti yang Maha Tunggal, tiada sekutu, esa dalam zat-Nya, esa dalam sifat-Nya dan perbuatan-Nya, artinya bahwa perbuatan Tuhan tidak dapat disamai oleh siapapun
b. Makna
Ketuhanan yang maha esa mengandung pengertian dan keyakinan adanya Tuhan yang Maha Esa, pencipta alam semesta beserta isinya.
2. Sila kedua : Kemanusiaan yang adil dan beradab
a. Pengertian
Kemanusiaan berasal dari kata manusia, yaitu mahkluk berbudi yang memiliki pola pikir, rasa , karsa dan cipta. Karena potensi ini manusia memiliki kedudukan dan martabat yang tinggi. Dengan akal dan budinya manusia menjadi berkebudayaan. Dengan budi dan nuraninya manusia menyadari nilai nilai dan norma norma. Kemanusiaan terutama berarti sifat manusia yang merupakan essensia dan identitas mansia karena martabat kemanusiaanya (Human Digity)
Beradab berasal dari kata adab yang berarti budaya, jadi beradab berarti berbudaya. Ini bererti bahwa sikap hidup, keputusan dan tindakan selalu berdasarkan nilai nilai budaya, terutama norma sosial dan kesusilaan (moral). Adab terutama mengandung pengertian tata-kesopanan, kesusilaan, atau moral. Dengan demikian beradab dapat ditafsirkan sebagai dasar nilai nilai kesusilaan atau moralitas khususnya dan kebudayaan umumnya.
b. Makna
Kemanusiaan yang adil dan beradab adalah kesadaran sikap dan perbuatan manusia yang didasarkan kepada potensi budi nurani manusia dalam hubungan dengan norma-norma dan kebudayaan pada umumnya, baik terhadap diri pribadi sesama manusia maupun terhadap alam dan hewan.
3. Sila ketiga: Persatuan Indonesia
a. Pengertian
Persatuan berasal dari kata satu, yang berarti utuh dan tidak terpecah- belah. Persatuan mengandung pengertian bersatunya beraneka ragam menjadi satu kebulatan
Indonesia memiliki dua arti, pertama arti geografis, dan kedua makna bangsa dalam arti politis , yaitu bangsa yang hidup dalam wilayah tersebut . Indonesia dalam sila III ini ialah Indonesia dalam pengertian bangsa.
b. Makna
Persatuan Indonesia adalah persatuan Bangsa yang mendiami wilayah Indonesia.Bangsa yang mendiami Indonesia ini bersatu karena didorong untuk mencapai kehidupan kebangsaan yang bebas dalam wadah yang dinamis dalam kehidupan bangsa Indonesia yang bertujuan menunjukkan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang abadi.
4. Sila keempat : Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/ perwakilan
a. Pengertian
“Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan”
Istilah “kerakyatan: mengandung pengertian “kekuasaan teringgi berada di tangan rakyat”. Dapat pula disebut “kedaulatan rakyat” artinya rakyatlah yang berkuasa.
Istilah “Hikmat kebijaksanaan” mengandung pengertian “sikap yang dilandasi pikiran sehat dan iktikad baik serta penuh rasa tanggung jawab, dengan tetap memegang persatuan dan kesatuan bengsa serta kepentingan rakyat”. Hal ini berdasarkan kehendak rakyat hingga tercapai keputusan dengan kebulatan pendapat atau mufakat.
Perwakilan adalah sistem dalam arti tata cara atau prodesur untuk mengikutsertakan rakyat mengambil bagian dalam kehidupan bernegara.
b. Makna
Rakyat dalam menjalankan kekuasaan melalui system perwakilan dan keputusan keputusan yang diambil dengan jalan musyawarah yang dipimpin oleh pikiran yang sehat serta penuh tanggung jawab baik kepada rakyat maupun kepada Tuhan Yang Maha Esa.
5. Sila kelima : Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
a. Pengertian
Keadilan sosial berarti keadilan yang berlaku dalam masyarakat di segala bidang kehidupan baik material maupun spiritual.
Seluruh rakyat Indonesia berarti setiap orang yang menjadi rakyat Indonesia.
b. Makna
Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia berarti, bahwa setiap orang Indonesia mendapat perlakuan yang adil di bidang hukum,politik,sosial,ekonomi dan kebudayaan. Sesuai dengan UUD 1945. Makna Keadilan sosial mencakup pula pengertian adil dan makmur

K. Pengamalan dan Implementasi dalam Norma Moral dan Hukum
1. Sila Pertama: Ketuhanan Yang Maha Esa
1. Pengamalan
Wujud pengamalan pancasila sila ”Ketuhanan Yang Maha Esa” sebagai berikut:
a) Percaya dan takwa kepada Ketuhanan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaanya masing-masing menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
b) Hormat menghormati dan bekerjasama antara pemeluk agama dan penganut-penganut kepercayaan yang bereda-beda, sehingga terbina kerukunan hidup.
c) Saling menghormati kebebasan menjalankan ibadah sesuai dengan agama dan kepercayaanya.
2. UUD 1945
a) Pembukaan UUD 1945 yang berbunyi antara lain: “Atas berkat rahmat Allah Yang Maha Kuasa…”
b) Pasal 29 UUD 1945
• Negara berdasarkan atas Ketuhanan Yang Maha Esa.
• Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya dan kepercayaannya itu.
2. Sila Kedua: Kemanusiaan yang Adil dan Beradab
a. Pengamalan
Wujud pengamalan sila “Kemanusiaan yang Adil dan Beradab” adalah sebagai berikut:
1) Mengakui persamaan derajat, persamaan hak, dan persamaan kewajiban antar sesama manusia.
2) Saling mencintai sesama manusia.
3) Menjunjung tinggi nilai kemanusiaan.
4) Berani membela kebenaran dan keadilan.
5) Bangsa Indonesia merasa dirinya sebagai bagian dari seluruh umat manusia, karena itu dikembangkan sikap hormat menghormati dan ekerjasama dengan bangsa lain..
b. UUD 1945
Pasal 27,28,29,30 UUD 1945
3. Sila Ketiga: Persatuan Indonesia
a. Pengamalan
Wujud pengamalan pancasila sila “Persatuan Indonesia” sebagai berikut:
1) Menempatkan persatuan, kesatuan, kepentingan dan keselamatan bangsa dan Negara di atas kepentingan priadi atau golongan.
2) Rela berkoran untuk kepentingan bangsa dan Negara
3) Cinta Tanah Air dan bangsa
4) Bangga sebagai Bangsa Indonesia dan ber-Tanah Air Indonesia
5) Memajukan pergaulan demi persatuan dan kesatuan bangsa yang ber-Bhinneka Tunggal Ika
b. UUD 1945
Pasal-pasal 1, 32, 35, dan 36 UUD 1945
4. Sila Keempat : “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/pewakilan”
a. Pengamalan
Wujud pengamalan sila “Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/pewakilan”, sebagai berikut:
1) Mengutamakan kepentingan Negara dan masyarakat
2) Tidak memaksakan kehendak orang lain
3) Mengutamakan musyawarah dalam mengambil keputusan untuk kepentingan bersama diliputi oleh semangat kekeluargaan
4) Musyawarah dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
b. UUD 1945
Pasal 1, 2, 3, 28, 37 UUD 1945
5. Sila Kelima : “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia”
a. Pengamalan
Wujud pengamalan “Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” sebagai berikut:
1) Mengemangkan perbuatan-perbuatan yang luhur yang mencerminkan sikap dan suasana kekeluargaan dan kegotong-royongan
2) Bersikap adil
3) Menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban dan menghormati hak-hak orang lain
4) Suka memberi pertolongan orang lain
b. UUD 1945
Pasal 23, 27, 28, 29, 31, 33, dan 34 UUD 1945

L. Pengamalan Pancasila dalam Pembangunan Nasional, Paradigma kehidupan Nasional
Pelaksanaan Pembangunan sebagai Pengamalan Pancasila meliputi antara lain:
1. Sila I : Meletakkan landasan moral, etik, dan spiritual yang kokoh.
2. Sila II : Meningkatkan martabat, hak dan kewajian asasi warga Negara
3. Sila III : Meningkatkan rasa kesetiakawanan dalam rangka memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa.
4. Sila IV : Menumbuhkan dan mengembangkan sistem produk Demokrasi Pancasila
5. Sila V : Mengembangkan pertumbuhan ekonomi yang cukup tinggi dikaitkan pemerataan pembangunan dan hasil-hasilnya

M. Institusionalisasi / Pelembagaan / Pengamalan dalam Kehidupan Bermasyarakat Berbangsa dan Bernegara
Pelembagaan dan pengamalan dalam kehidupan bermasyarakat berbangsa dan bernegara dilaksanakan secara objektif dan subjektif.
1. Yang dimaksud dengan pelaksanaan secara objektif adalah bahwa nilai dan norma Pancasila secara taat azas (konsisten) terjabar kedalam setiap peraturan perundang-undangan (pranata sosial) yang akan selalu berkembang sesuai dengan tuntutan zaman serta dalam Pembangunan Nasional.
2. Yang dimaksud dengan pelaksanaan secara subjektif adalah bahwa nilai, norma Pancasila dihayati dan diamalkan oleh setiap pribadi, masyarakat dalam sikap dan perilaku sehari-hari dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara (norma moral).
Pelaksanaan secara subjektif merupakan prasyarat yang sangat penting dalam penyusunan perundang-undangan yang harus taat azas mengandung nilai norma Pancasila, demikian pula bagi ideologi bangsa dan Negara. Hanya manusia Indonesia yang berjiwa Pancasilalah yang akan mampu menjaga kelestarian Pancasila sebagai Dasar Negara dan pelaksanaan dalam pembangunan nasional.