PANCASILA DALAM KONTEKS SEJARAH PERJUANGAN BANGSA INDONESIA
A. Pendahuluan
Pancasila lahir sebagai refleksi dari perjuangan bangsa Indonesia sendiri. Dibuat berdasarkan sejarah perjuangan bangsa Indonesia sejak sebelum masa kerajaan hingga mencapai kemerdekaan. Pancasila merupakan buah pemikiran dan perenungan jiwa yang mendalam mengenai nilai-nilai luhur yang dimiliki oleh bangsa Indonesia. Dalam proses perumusannya, para penggagas Pancasila berpikir :
1. Untuk tidak mencontoh filsafat pandangana hidup atau ideology bangsa lain
2. Untuk menemukan sendiri dasar Negara yang dikehendaki bangsa Indonesia dari pengalaman sejarah perjuangan dan susunan kehidupan masyarakat Indonesia asli
3. Untuk menemukan dasar Negara yang dapat menyatukan seluruh bangsa Indonesia yang berbeda-beda.
Nilai-nilai luhur bangsa Indonesia yang membentuk Pancasila terdiri dari :
1. Sifat yang religius
2. Kasih sayang sesama manusia
3. Pola hidup gotong royong persatuan dan cinta tanah airnya
4. Musyawarah, semangat hidup kekeluargaan
5. Hasrat untuk menciptakan kemakmuran bersama

B. Kehidupan Awal masyarakat Indonesia
Sebelum agama-agama besar masuk ke Indonesia, masyarakat Indonesia telah mengenala 2 macam kepercayaan dalam menyembah Tuhan Yang Maha Esa, yaitu melalui ajaran animism dan dinamisme. Seiring berjalannya waktu, ajaran Hindu dan Buddha masuk ke Indonesia melalui jalur perdagangan. Dari sana, timbul rasa saling menghormati dan toleransi antar umat beragama. Hal ini dapat dilihat dari keberadaan Candi Borobudur sebagai wujud keberadaan masyarakat Buddha serta Candi Prambanan milik masyarakat Hindu.
Kehidupan masyarakatnya pun penuh rasa kekeluargaan, gotong royong dan musyawarah.
Nilai-nilai yang Pancasila yang terdapat saat itu ialah nilai religius, nilai toleransi beragama, kekeluargaan dan musyawarah.

C. Masa Kejayaan Nasional
Istilah Pancasila pertama kali ditemukan dalam kitab Sutasoma karya Mpu Tantular pada abad ke 14, yang merujuk pada 5 perintah kesusuilaan (Pancasila Krama), yaitu larangan Melakukan Kekerasa, Mencuri, Dengki, Berbohong dan Mabuk Akibat Minuman Keras.
Kata Bhineka Tunggal Ika bermakna walaupun berbeda, satu jua adanya. Kata-kata ini telah lama dikenal masyarakat Indonesia, ini menunjukkan bahwa masyarakat Indonesia telah hidup rukun dan saling menghormati setiap perbedaan sejak dahulu.
Nilai luhur lainnya ialah sumpah Maha Patih Gajah Mada dalam Sumpah Palapa, yaitu Tan amukti palapa during purna nusantara (tak akan makan buah palapa sebeluam memepersatukan nusantara)
Nilai yang lain yaitu Mitreka Satata, yang artinya persahabatan antar agama.
Mpu Prapanca dalam kitabnya Negarakertagama menuliskan susunan pemerintahan Majapahit atas dasar musyawarah serta pengakuan mengenai harkat dan martabat manusia.
Jadinya, dapat disimpulkan bahwa selama masa kejayaan nasional, nilai-nilai luhur Pancasila sudah ada di Indonesia, antara lain nilai persatuan, pengakuan harkat dan martabat manusia, keasusilaan, serta nilai-nilai religius.

D. Masa Penjajahan
1. Sebelum Abad XX
Untuk mengusai Indonesia, penjajah melakukan segala macam cara, salah satunya dengan politik devide et impera (pecah belah dan kuasai). Namu, rakyat Indonesia tetap semangat memperjuangkan kemerdekaan karena rasa cintanya pada tanah air serta demi menghapus perbudakan di Indonesia yang tak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan.
Maka, nilai-nilai luhur yang sangat terlihat dalam perjuangan mengusir penjajah antara lain cinta tanah air, kemerdekaan, kerakyatan keadilan, serta persatuan.

2. Kebangkitan Nasional 1908
Kebangkitan nasional ditandai dengan berdirinya organisasi pertama yang bersifat nasional, Budi Utomo, pada tanggal 20 Mei 1908. Organisasi ini terbuka untuk semua golongan bangsa Indonesia. Program-programnya disamping meningkatkan harkat dan martabat manusia melalui pendidikan, juga melahirkan gerakan kebangsaan di bidang ekonomi, politik, perdagangan, pers dan kewanitaan.
Nilai yang terdapat dalam masa ini ialah nilai kebangsaan, kebebasan, keadilan sosial, serta harkat dan martabat manusia.

3. Sumpah Pemuda 1928
Pendirian Budi Utomo dipertegas eksistensinya dengan diadakannya Kongres Pemuda yang salah satu hasilnya ialah Sumpah Pemuda. Hal ini menunjukkan pada dunia secara lebih jelas perjuangan bangsa Indonesia dalam mencapai kemerdekaannya melalui semboyan Satu Nusa Satu Bangsa, serta menjunjung bahsa persatuan bahasa Indonesia.
Nilai-nilai yang terdapat ialah nilai persatuan, kebangsaan, kemerdekaan, kebersamaan dan kerakyatan.

4. Masa Penjajahan Jepang
Selama masa penjajahan, Jepang banyak melakukan pelatihan-pelatihan militer pada pemuda dan pemudi Indonesia yang akhirnya melahirkan nilai baru, yakni patriotisme.

5. Amanat Penderitaan Rakyat Indonesia
Penjajahan mengakibatkan penderitaan bagi rakyat Indonesia, diantaranya
a. Dominasi di bidang politik
Kekuasaan berada di tangan penjajah yang memerintah sewenang-wenang.
b. Eksploitasi di bidang ekonomi
Penjajah banyak mengambil kekayaan alam Indonesia dan membawanya ke negeri asalnya, serta hanya memberikan sedikit sisanya bagi rakyat Indonesia.
c. Masuknya kebudayaan penjajah yang tidak sesuai dengan kebudayaan Indonesia.
d. Diskriminasi di bidang politik, sosial dan ekonomi.
Dimana kedudukan penjajah dan golongan Timur Asing diatas kedudukan rakyat pribumi.
Hal ini lalu menimbulkan pergerakan rakyat Indonesia demi menaikkan harkat dan martabatnya melalui Amanat Penderitaan Rakyat (Ampera), yaitu :
a. Negara Indonesia merdeka yang berkedaulatan rakyat
b. Masyarakat yang adil dan makmur
c. Kesamaan derajat dengan bangsa lain

E. Proklamasi Kemerdekaan Bangsa Indonesia 17 Agustus 1945

1. Proses Perumusan Pancasila
a. Pada tahun 1943-1944 tentara Jepang mulai mengalami kekalahan. Dalam keadaan demikian jepang berusaha mengambil hati bangsa-bangsa yang dijajahnya antara lain Indonesia dengan menjanjikan kemerdekaan. Pada tanggal 29 April 1945 dibentuk Badan Penyelidik Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) ; Dokuritsu Junbi Coesakai.
Diketuai oleh Dr. Rajiman Wedyodiningrat dengan anggota 62 orang.
Tugas BPUPKI adalah mempelajari hal-hal yang diperlukan untuk menyelenggarakan suatu negara yang merdeka.
Tanggal 29 Mei 1944 BPUPKI dilantik.
b. Sidang BPUPKI
Sidang ke-I : 29 Mei s/d 1 Juni 1945
Sidang ke-II : 10 Juli s/d 17 Juli 1945
Pada Sidang ke-I Mr. Moh Yamin, Prof. Dr. Supomo dan Ir. Soekarno mengemukakan dasar Indonesia merdeka.
Terutama pidato Ir. Soekarno pada tanggal 1 Juni 1945 yang mengemukakan dasar Indonesia merdeka yaitu “PANCASILA” dengan susunan sila-sila : 1) Kebangsaan, 2) Internasionalisme atau peri Kemanusiaan, 3) Mufakat atau Demokrasi, 4) Keadilan Sosial, 5) Ketuhanan.
c. Pada akhir Sidang Pertama, Ketua Sidang BPUPKI membentuk sebuah panitia kecil yang terdiri dari delapan orang (Panitia Delapan) dan diketuai oleh Ir. Soekarno yang mempunyai tugas antara lain, mengumpulkan dan menggolong-golongkan usul yang diajukan peserta sidang.
Pada tanggal 22 Juni 1945, Panitia Delapan mengadakan pertemuan dengan 38 orang anggota BPUPKI yang kebetulan berada di Jakarta. Pertemuan atau rapat tersebut merupakan usaha untuk mencari titik temu antara golongan paham kebangsaan dan golongan Islam. Rapat tersebut membentuk pula suatu panitia kecil yang terdiri atas sembilan orang.
d. Panitia Sembilan itu mencapai hasil, yaitu dicapainya persetujuan antara pihak Islam dan kebangsaan. Persetujuan itu termaktub dalam suatu naskah rancangan pembukaan hukum dasar (rancangan preambul hukum dasar). Konsensus antara golongan kebangsaan dan golongan Islam pada tanggal 22 Juni 1945 itu dikenal sebagai Piagam Jakarta.
Dalam rancangan preambul hukum dasar terdapat rancangan dasar negara yaitu :
1. Ketuhanan, dengan kewajiban menjalankan syariat Islam bagi pemeluk-pemeluknya
2. Kemanusiaan yang adil dan beradab
3. Persatuan Indonesia
4. Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyarawatan/perwakilan
5. Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia
e. Panitia Delapan menyetujui sepenuhnya rancangan preambul hukum dasar yang disusun oleh sembilan orang anggota BPUPKI dan menyampaikannya kepada sidang BPUPKI ke-II pada tanggal 10 Juli 1945.
Pada tanggal 11 Juli 1945, ketua BPUPKI membentuk tiga panitia :
1. Panitia Perancangan Undang-Undang Dasar
2. Panitia Pembelaan Tanah Air
3. Panitia Soal Keuangan dan Perekonomian
f. Hasil Panitia Perancang Undang-Undang Dasar yang disampaikan kepada siding BPUPKI terdiri atas tiga naskah yaitu :
1. Rancangan Pernyataan Indonesia Merdeka, yang isinya diambil dari alinea 1, 2 dan 3 rancangan preambul hukum dasar (Piagam Jakarta) yang ditambah dengan hal-hal lain merupakan satu teks yang agak panjang.
2. Rancangan Pembukaan Undang-Undang Dasar yang diambil dari alinea ke-4 rancangan preambul hukum dasar (Piagam Jakarta).
3. Rancangan (Batang Tubuh) Undang-Undang Dasar yang terdiri atas 15 bab dan 42 pasal, termasuk Aturan Peralihan dan Aturan Tambahan
Pada tanggal 14 Juli 1945, Prof. Dr. Soepomo dan Ir. Soekarno menjelaskan tentang paham negara kekeluargaan setelah melalui perdebatan, teks Pernyataan Indonesia Merdeka serta Teks Pembukaan Undang-Undang Dasar diterima oleh sidang.
Setelah selesai melaksanakan tugasnya BPUPKI melaporkan hasilnya kepada pemerintah Jepang disertai usulan suatu badan baru yakni Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI).
g. Pembentukan Badan Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI), Dokuritsu Junbi Iinkai 7 Agustus 1945.
PPKI diketuai oleh Ir. Soekarno, wakil Dr. Moh Hatta dengan 21 anggota. Pada tanggal 14 Agustus 1945 Jepang menyerah kepada sekutu. Pada 16 Agustus 1945 pemerintah Jepang memberitahukan bahwa PPKI dilarang untuk mengadakan rapat persiapan pengumuman kemerdekaan. Dengan memanfaatkan kekosongan kekuasaan yang ada akibat menyerahnya Jepang kepada sekutu itulah bangsa Indonesia mengambil keputusan sendiri/secara sepihak dengan cara memproklamasikan kemerdekaan.
Putusan sepihak yang diambil bangsa Indonesia ini membuktikan bahwa kemerdekaan bangsa Indonesia bukan sebagai hadiah dari Jepang, melainkan kemerdekaan atas dasar perjuangan dengan kekuatan sendiri. Rancangan pernyataan Indonesia merdeka yang disusun oleh BPUPKI tidak digunakan dan diganti dengan naskah proklamasi yang baru.
h. Teks Proklamasi dirumuskan dan ditandatangani oleh Ir. Soekarno dan Dr. Moh. Hatta atas nama Indonesia setelah disetujui oleh anggota-anggota PPKI dan para pemuda yang hadir di jalan Imam Bonjol No. 1 Jakarta menjelang dini hari tanggal 17 Agustus 1945.
Teks tersebut dibacakan oleh Ir. Soekarno pada tanggal 17 Agustus 1945 pukul 10.00 waktu setempat di halaman rumahnya, Jalan Pegangsaan Timur No. 56, Jakarta, dengan didahului oleh suatu pidato singkat.
2. Proklamasi Kemerdekaan dan Maknanya
Pada tanggal 17 Agustus 1945 bangsa Indonesia menyatakan kemerdekaannya dengan suatu Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 merupakan titik kulminasi sejarah perjuangan kemerdekaan bangsa Indonesia yang melahirkan negara kebangsaan yang berbentuk negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasar kepada Pancasila.
3. Proses Pengesahan Pancasila Dasar dan UUD 1945
Pada tanggal 17 Agustus petang utusan dari Indonesia Timur menghadap Dr. Moh. Hatta, mengatakan keberatan atas kalimat dalam rancangan Undang-Undang Dasar, dan pada 18 Agustus pagi dengan melalui semangat persatuan antara para pendiri negara khususnya dari golongan Islam hal-hal yang mendasar dalam system ketatanegaraan dapat diselesaikan dengan bijaksana.

PPKI menetapkan :
a. Menetapkan Undang-Undang Dasar dengan perubahan-perubahan dasar negara dirumuskan menjadi : Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan serta keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia. Pancasila yang sah dan autentik.
b. Mengangkat Ir. Soekarno, Dr. Moh. Hatta sebagai Presiden dan Wakil Presiden
c. Tugas-tugas Presiden sementara dibantu oleh Komite Nasional.


Old school Swatch Watches