XtGem Forum catalog
2.1. Latar Belakang Negara
Suatu negara mulanya hanya merupakan suatu perhubungan dalam perkenalan seseorang dengan orang lainnya. Ini dinamakan masyarakat atau jama’ah. Kemudian masyarakat umat yang sudah teratur itu meningkat lagi suatu tangga kesempurnaan, yaitu anggota-anggota masyarakat yang mendudukan dirinya bersama-sama dengan permusyawaratan terlebih dahulu atau tidak, membentuk suatu pemerintahan yang kekuasannya dipegang oleh seorang kepala Negara yang mereka akui secara bersama-sama, dengan mempunyai batas-batas tertentu. Inilah yang disebut staat atau negara. Menurut Sokrates, Plato, dan Aristoteles (SPA) Negara mulai ada sejak 400 tahun SM.
Keberadaan Negara menimbulkan kesadaran masyarakat untuk menciptakan mekanisme pembentukan Negara yang mendapat legitimasi (pengakuan) secara bersama oleh seluruh masyarakatnya dan mekanisme yang universal dan demokratis diperoleh melalui pemilihan umum (pemilu). Pemilu merupakan wadah untuk melakukan kontrak social dengan memberikan suara kepada orang yang dipilihnya guna melindungi kepentingan seluruh rakyat dalam suatu Negara.
Keberadaan Negara di dalam masyarakat, menurut Thomas Van Aquino didorong oleh dua hal, yaitu:
a) Manusia sebagai makhluk social (animal social)
» Memiliki sifat tidak bias hidup sendiri.
b) Manusia sebagai makhluk politik (animal politicum)
» Memiliki naluri untuk berkuasa.
Pengertian Negara dapat dibedakan dalam dua aspek:
1. Negara dalam arti formil
Jika Negara ditinjau dari aspek kekuasaan, yakni Negara sebagai organisasi kekuasaan dengan suatu pemerintahan pusat. Karakteristik dari Negara formil adalah adanya wewenang pemerintah untuk menjalankan paksaan fisik secara legal, maka Negara dalam arti formil dapat dikatakan adalah Negara sebagai pemrintah (staat-ocerheid).
2. Negara dalam arti materiil
Negara dalam arti materiil yaitu Negara sebagai masyarakat dan Negara sebagai persekutuan hidup masyarakat.

2.2. Pengertian dan Definisi Negara
Negara berasal dari kata State (Inggris), Staat (Belanda), dan Etaat (Prancis) yang kesemuanyabersumber dari bahasa latin Status atau Statum yang artinya adalah keadaan yang tegak dan tetap atau sesuatu yang bersifat tegak dan tetap, menaruh dalam keadaan berdiri, mebuat berdiri atau menempatkan benda agar tetap berdiri.
Kata Status atau Statum lazim diartikan sebagai Standing atau Station (kedudukan) yang dihubungkan dengan kedudukan persekutuan hidup manusia (status civitatis atau status republicae ). Oleh karena itu sejak abad ke-16 kata status dikaitkan dengan Negara.
Negara adalah suatu organisasi dari sekelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama mendiami satu wiyaha tertentu dan mengikuti adanya satu pemerintahan yang mengurus tata tertib serta keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia.
Negara adalah satu perserikatan yang melaksanakan satu pemrintahan melalui hokum yang mengikat masyarakat dengan kekuasaan untuk memaksa dan untuk ketertiban social. Masyarakat ini berada dalam satu wilayah tertentu yang membedakannya dari kondisi masyarakat lain diluarnya.
Pengertian Negara menuru ahli:
1. Prof. Farid S.
Negara adalah Suatu wilayah merdeka yang mendapat pengakuan negara lain serta memiliki kedaulatan.
2. Georg Jellinek
Negara adalah organisasi kekuasaan dari sekelompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu.
3. Georg Wilhelm Friedrich Hegel
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang muncul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal
4. Roelof Krannenburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
5. Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan bersama atas nama masyarakat.
6. Prof. R. Djokosoetono
Negara adalah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada di bawah suatu pemerintahan yang sama.
7. Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi manyarakat yang mempunyai daerah tertentu, dimana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai sebuah kedaulatan.
8. Aristoteles
Negara adalah perpaduan beberapa keluarga mencakupi beberapa desa, hingga pada akhirnya dapat berdiri sendiri sepenuhnya, dengan tujuan kesenangan dan kehormatan bersama.

2.3. Teori Terbentuknya Negara

a. Teori Perjanjian Rakyat
1. Plato (427-348 S.M) mengatakan bahwa Negara adalah suatu ubuh yang senantiasa maju, berevolusi, terdiri dari orang-orang (individu-individu).
2. Hugo De Groot atau Grotius (1483-1645), bahwa negara adalah ibarat suatu perkakas yag dibikin manusia untuk melahirkan keberuntungan dan kesejahteraan umum
3. Karl Max (1818-1883), bahwa Negara adalah suatu alat kekuasaan bagi manusia (penguasa) untuk menindas kelas manusia yang lainnya
4. Thomas Hobbes berpendapat bahwa keberadaan Negara adalah sebagai tempat berlindung individu, kelompok dan masyarakat lemah dari tindakan individu, kelompok dan masyarakat, maupun penguasa yang otoriter karena setiap manusia memiliki sifat seperti serigala, atau lebih dikenal dengan istilah homo homini lupus
5. Jhon Locke (1632-1704), Negara adalah suatu badan atau organisasi hasil perjanjian masyarakat (kontrak sosial). Disini ada dua perjanjian :
a. Pactum unios yaitu perjanjian antara individu dengan individu lainnya untuk membentuk Negara.
b. Pactum subjections yaitu perjanjian antara masyarakat politik dengan seseorang yang diserahi kekuasaan untuk memerintah.
6. J.J. Rousseau (1712-1778), Negara adalah suatu badan atau organisasi hasil perjanjuan masyarakat. Yang dianut Rousseau adalah teori Pactum Unions yaitu perjanjian antara individu dengan individu lainnya untuk membentuk Negara. Disini lebih ditekankan hak yang diberikan individu kepada pemerintahaan harus dikembalikan menjadi hak yang diterima individu.
7. Max Weber, Negara adalah suatu masyarakat yang mempunyai monopoli secara sah dalam menggunakan kekerasan fisik dalam suatu wilayah.
8. Roger F.Soltau, Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama masyarakat.
9. Mac Iver, suatu Negara harus memenuhi tiga unsur pokok, yaitu pemerintahan, komunitas atau rakyat dan wilayah.
10. Immanuel Kant, pada dasarnya manusia bersifat egoisme, maka untuk membatasi akibat perasaan egoisme dan agar dapat dilahirkan suatu masyarak yang damai dan tentram, maka manusia yang mempunyai rasio bersama-sama mengadakan suatu perjanjian dimana perjanjian ini menjadi dasar suatu organisasi social yaitu Negara.

b. Teori Teokrasi (Ketuhanaan)
Negara terjadi karena kehendak Tuhan Yang Maha Esa. Ada dua teori yakni :
1. Teori primitive Negara berasal dari Tuhan yang diturunkan secara langsung kepada seseorang untuk memerintah yang dianggap sebagai keturunan atau anak Tuhan.
2. Negara berasal dari Tuhan itu diturunkan kepada seseorang yang memerintah karena peristiwa atau kejadian tertentu.

c. Teori Kekuasaan/Kekuatan
Negara terjadi sebagai hasil dari pertentangan alamai antara pihak yang kuat untuk menaklukkan pihak yang lemah, atau hasil pendudukan, peleburan, dan pemisahan diri.

d. Teori Hukum Alam
Negara terjadi sebagai hasil dari perkembangan akal budi manusia menjadi beradab atau menurut Hagel karena kesusilaan yang menjelma menjadi Negara. Oleh sebab itu, manusia sebagai warga Negara yang beradab secara etis dan moral tunduk kepada Negara.

e. Teori Evolusi
Negara secara sisiologis dari keluarga menjadi masyarakat dan akhirnya menjadi Negara.

f. Teori Perjanjian (Kontrak Sosial)
Menurut J.J. Rousseau, Thomas Hobbes, dan Jhon Lock, manusia dalam kehidupannya menghadapi kondisi alam yang dapat menimbulkan suasana kekerasan. Karena itu perlu adanya penyelenggaran kekerasan yang dibentuk melalui perjanjian sosial untuk mengatur kehidupan mereka. Manusia tidak lagi bebas merdeka tetapi diinya mulai terikat oleh berbagai peraturan yang telah disepakati.
Menuru cara pandang bangsa Indonesia :
Negara adalah suatu keadaan kehidupam berkelompok masyarakt bangsa Indonesia (yang majemuk), yang terjadi atas berkat rakhmat Allah Yang Maha Kuasa dengan didorong oleh keinginan luhur (suatu kesepakatan) sepaya berkehidupan kebangsaan yang bebas (untuk mencapai satu tujuan bersama) , yang kemudian dikristalisasikan dalam bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdaulat rakyat dan berdasarkan pada Pancasila (alenia III Pembukaan UUD 1945)

g. Teori Terbentuknya Negara di Zaman Modern
Negara dapat terbentuk karena penaklukan, peleburan (fusi), pemisahan diri, pendudukan atas Negara atau wilayah yang belum ada pemerintahannya, atau melepaskan diri dari penjajah. Bangsa Indonesia sendiri membentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia melalui Proklamasi tanggal 17 Agustus 1945 dengan sebelumnya secara revolusi melawan penjajah. Sedangkan malaysia, singapura, dan brunei membentuk Negara melalui pemisahan diri secara evolusi.

h. Asal Mula Terjadinya Negara Berdasarkan fakta sejarah
1. Pendudukan (Occupatie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah yang tidak bertuan dan belum dikuasai, kemudian diduduki dan dikuasai.Misalnya,Liberia yang diduduki budak-budak Negro yang dimerdekakan tahun 1847.
2. Peleburan (Fusi)
Hal ini terjadi ketika negara-negara kecil yang mendiami suatu wilayah mengadakan perjanjian untuk saling melebur atau bersatu menjadi Negara yang baru.Misalnya terbentuknya Federasi Jerman tahun 1871.
3. Penyerahan (Cessie)
Hal ini terjadi Ketika suatu Wilayah diserahkan kepada negara lain berdasarkan suatu perjanjian tertentu.Misalnya,Wilayah Sleeswijk pada Perang Dunia I diserahkan oleh Austria kepada Prusia,(Jerman).
4. Penaikan (Accesie)
Hal ini terjadi ketika suatu wilayah terbentuk akibat penaikan Lumpur Sungai atau dari dasar Laut (Delta).Kemudian di wilayah tersebut dihuni oleh sekelompok orang sehingga terbentuklah Negara. Misalnya wilayah negara Mesir yang terbentuk dari Delta Sungai Nil.
5. Pengumuman (Proklamasi)
Hal ini terjadi karena suatu daerah yang pernah menjadi daerah jajahan ditinggalkan begitu saja. Sehingga penduduk daerah tersebut bisa mengumumkan kemerdekaannya. Contahnya, Indonesia yang pernah di tinggalkan Jepang karena pada saat itu jepang dibom oleh Amerika di daerah Hiroshima dan Nagasaki.

2.6. Indonesia Menganut Faham Negara Persatuan
Negara persatuan menurut pengertian bangsa Indonesia yaitu : sesuai dengan Pokok Pikiran Pertama (dari penjelasan UUD 1945) . Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dengan berdasar atas persatuan dengan mewujudkan suatu keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia . Faham ini kemudian melandasi hak dan kewajiban warganegara serta kehidupan demokrasi di Indonesia .

2.7. Tujuan Negara bernegara Republik Indonesia yang sekaligus tugas Negara
Tujuan Negara bernegara Republik Indonesia yang sekaligus tugas Negara
1. melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah Indonesia
2. Memajukan kesejahteraan umum
3. Mencerdaskan kehidupan bangsa
4. Melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan , perdamaian abadi dan keadilan social
Semua hal di atas tertuang sepenuhnya dalam pembukaan UUD 1945 Republik Indonesia alinea ke 4

2.8. Sifat Organisasi Negara
a. Sifat memaksa
Negara dapat memaksakan kehendak dan kekuasaannya baik melalui jalur hokum maupun jalur kekuasaan ataupun kekerasan. Dalam hukum , Negara mempunyai hak dan wewenang untuk membuat hukum dan keputusan dari hukum itu bersifat mutlak . Hukum tersebut harus dipatuhi oleh setiap Warga Negara Indonesia karena sifatnya memaksa dan mengatur
b. Sifat Monopoli
Negara menguasai ha hal tertentu yang berkaitan dengan public demi tujuan negara tanpa adanya saingan . Sebagai contoh , negara –lah yang memonopoli listrik di Indonesia sehingga belum ada pihak swasta yang menawarkan diri sebagai pemasok listrik di negara Indonesia karena untuk menjamin listrik dapat dimiliki oleh seluruh warga negara Indonesia .
c. Sifat Totalitas
Semua hal yang mencakup kewenangan negara tanpa terkecuali, seperti masalah pajak, kewajiban untuk membela negara, kesamaan di hadapan hukum, dan lain sebagainya diatur oleh negara sehingga negara bersifat total

2.9. Hubungan Antara Negara dengan Warga Negara
Hal ini dapat diibaratkan negara sebagai lembaga dan warga negara sebagai penghuninya. Lembaga harus mempunyai hubungan baik dengan penghuninya. Begitu pula sebaliknya, penghuni harus menjalin hubungan baik dengan lembaganya. Negara wajib melindungi seluruh kepentingan rakyat, tanpa terkecuali. Kewajiban negara terhadap terhadap warga negaranya dalam UUD 1945 adalah pemberian jaminan pada setiap warga negaranya dalam menjalankan agama, memberikan pendidikan, memajukan kebudayaan nasional, kesejahteraan social terjamin, memelihara fakir miskin dan anak – anak terlantar, serta menyelenggarakan pertahanan nasional negara Republik Indonesia .

Namun, warga negara-pun mempunyai kewajiban bagi negaranya. Mereka harus memberikan kontribusi pemikiran dan ide secara nyata bagi kehidupan negara dalam segala aspek. Sebagai contoh, mereka dapat ikut serta dalam panggung politik, dapat pula mereka berseni, ataupun mereka dapat melakukan sesuatu segala total di tempat dan lingkup mereka bekerja masing – masing.
Hal itu dapat tertuang dalam ucapan mantan Presiden Amerika Serikat, John F . Kennedy, yaitu:
JANGAN TANYAKAN APA YANG BISA NEGARA BERIKAN PADAMU , TAPI TANYAKAN APA YANG BISA KAMU BERIKAN UNTUK NEGARAMU

2.10. Pengertian Bangsa
1. dari aspek antropologis
Bangsa adalah pengelompokan manusia dengan identitas tertentu , yang punya suatu keterkaitan yang terjadi akibat adanya kesamaan fisik , bahasa , gaya hidup , serta tekad untuk mempertahankan dan mengembangkan identitas tersebut
2. dari aspek politis
Bangsa adalah suatu pengelompokan manusia yang menunjukan pada ikatan bersama dalam suatu negara dan kesamaan kewarganegaraannya .

2.11. Teori Pertumbuhan Bangsa
• Otto Bauer ( 1881- 1934 )
Menyembutkan bahwa bangsa adalah “ Eine nation ist eine aur Schikalgemenischaft” . Otto Bauer lebih menitik beratkan pengertian bangsa dari sudut karakter atau perangai yang memiliki sekelompok manusia yang dijadikan jatidiri suatu bangsa. Karakter ini akan tercermin pada sikap dan perilaku warga bangsa, karakter ini menjadi ciri khas suatu bangsa yang membedakan dengan bangsa yang lain, yang terbentuk berdasarkan pengalaman sejarah budaya bangsa yang tumbuh dan berkembang bersama dengan tumbuh kembangnya bangsa.
• Ernest Renan ( 1823 – 1892 )
Menyatakan bahwa bangsa adalah sekelompok manusia yang memiliki kerendahan untuk bersatu sehingga merasa dirinya satu, desir d’etre ensemble. Dengan demikian faktor utama yang menimbulkan suatu bangsa adalah kehendak dari warga untuk membentuk bangsa.
• Lokasi
Timbulnya bangsa didasarkan pada lokasi. Wilayah-wilayah di dunia dibatasi oleh samudra yang luas atau oleh gunung yang tinggi atau padang pasir yang luas sehingga memisahkan penduduk yang bertempat tinggal di wilayah tersebut dari wilayah yang lain, sehingga terbentuklah suatu kesatuan yang akhirnya terbentuklah suatu bangsa. Teori inilah yang disebut teori geopolitik.

2.12 Negara Bangsa
Negara bangsa atau nation state yang memiliki sebagai berikut :
1. Memiliki cita-cita bersama yang mengikat warga negaranya menjadi satu kesatuan
2. Memiliki sejarah hidup bersama, sehingga tercipta rasa senasib sepenanggungan
3. Memiliki adat budaya, kebiasaan yang sama sebagai akibat pengalaman hidup bersama
4. Memiliki karakter atau perangai yang sama yang mempribadi dan menjadi jatidirinya
5. Menempati suatu wilayah tertentu yang merupakan kesatuan wilayah
6. Teroganisir dalam suatu pemerintahan yang berdaulatan sehingga warga bangsa ini terikat dalam suatu masyarakat hukum

Dalam pembukaan UUD 1945 terdapat berbagai rumusan yang menggambarkan bahwa bangsa indonesia mendudukan bangsa demikian penting dalam kehidupan bernegara :
 Pada alinea pertama disebut bahwa “ kemerdekaan itu adalah hak segala bangsa “
 Pada alinea ketiga disebut “ supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.
 Pada alinea keempat terdapat “ Pemerintah Negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia, mencerdaskan kehidupan bangsa, maka disusunlah Kemerdekaan Kebangsaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia... “

2.13 Wawasan Kebangsaan
Sebelum berdirinya suatu negara dari berbagai golongan masyarakat yang akan merupakan rakyat tersebut, terlebih dahulu harus telah tumbuh dan berkembang tekad yang kuat untuk membangun masa depan bersama. Tekad yang kuat untuk membangun masa depan bersama ini disebut sebagai kesadaran kebangsaan, sedangkan wawasan yang tumbuh dan berkembang dari kesadaran kebangsaan tersebut dinamakan wawasan kebangsaan.