Kata “konstitusi” berarti “pembentukan”, berasal dari kata kerja “constituer” (Perancis) atau membentuk. Yang dibentuk adalah negara, dengan demikian konstitusi mengandung makna awal dari segala peraturan perundang-undangan tentang negara. Belanda menggunakan istilah “Grondwet” yang berarti suatu undang-undang yang menjadi dasar (grond) dari segala hukum. Indonesia menggunakan istilah Grondwet menjadi Undang-Undang Dasar.
A. PENGANTAR
1. Makna Konstitusi
a. Konstitusi dalam arti sempit
Konstitusi sebagai dokumen hukum (legal dokumen) adalah keseluruhan sistem aturan yang menetapkan dan mengatur prinsip-prinsip pokok kekuasaan negara, maksud dan tujuan negara, organisasi kekuasaan negara, fungsi, kewenangan, tanggung jawab serta pembatasan terhadap kekuasaan negara, hubungan antarlembaga tinggi negara, jaminan atas perlindungan hak asasi manusia, dan hak kebebasan warga negara.
b. Konstitusi dalam arti luas
Konstitusi disamping sebagai dokumen hukum juga memuat aspek nonhukum (nonlegal) yang dapat berwujud pandangan hidup, cita-cita, moral, keyakinan filsafat dan religius serta politik suatu suatu bangsa yang terdiri atas pembukaan dan pasal-pasalnya. Konstitusi dalam arti luas, contohnya UUD 1945 dengan pembukaan dan pasal-pasalnya.
Dilihat dari aspek politik dan historis, konstitusi merupakan perjanjian luhur dan berkedudukan sebagai sumber hukum tertinggi suatu bangsa, piagam kelahiran suatu negara baru, inspirasi, dan pandangan hidup yang berfungsi sebagai pendorong cita-cita bangsa.

2. Tujuan Konstitusi
Tujuan-tujuan adanya konstitusi yaitu:
1. Memberikan pembatasan sekaligus pengawasan terhadap kekuasaan politik.
2. Melepaskan kontrol kekuasaan dari penguasa itu sendiri.
3. Memberikan batasan-batasan ketetapan bagi para penguasa dalam menjalankan kekuasaannya.
4. Alat untuk menjamin hak-hak warga negara. Hak-hak tersebut mencakup hak-hak asasi, seperti hak untuk hidup, kesejahteraan hidup, dan hak kebebasan.


3. Susunan Konstitusi
Dalam konstitusi terdapat aturan dasar negara yang masih bersifat dasar atau belum mengandung sanksi pemaksa.
Hal yang paling atas dalam suatu konstitusi adalah norma dasar negara atau norma fundamental negara. Fundamental negara (staatsfundamental norm) dituangkan dalam pembukaan Undang-Undang Dasar (preambule, mukadimah). Norma dasar menjadi sumber hukum, yang lebih konkret yang berada di bawahnya dinamakan hukum dasar (staatgrund gezets) dan tertuang dalam pasal Undang-Undang Dasar. Aturan yang lebih rendah, selanjutnya disebut undang- undang dan seterusnya.
Dengan demikian norma-norma hukum dalam negara berjenjang-jenjang yang dibawahnya bersumber dan berdasar pada yang lebih tinggi. Oleh karena itu norma hukum yang berada di bawah harus bersumber dan tidak boleh bertentangan dengan norma hukum yang lebih tinggi.
a. Memahami UUD 1945
Untuk menyelidiki hukum dasar (droit constituonnel) suatu negara, tidak cukup hanya menyelidiki pasal Undang-Undang Dasar (loi constituonnel), tetapi harus menyelidiki juga bagaimana prakteknya dan bagaimana suasana kebatinannya (Geislichen Hintergrund) dari Undang-Undang Dasar itu.
Undang-Undang Dasar negara manapun tidak dapat dimengerti kalau hanya dibaca teksnya. Untuk mengerti sungguh-sungguh maksud Undang-Undang Dasar suatu negara, kita harus mempelajari juga bagaimana terjadinya teks itu, keterangan-keterangannya, dan dalam suasana apa teks itu disusun. Dengan demikian kita dapat mengerti apa maksud UUD 1945 dan aliran pikiran apa yang menjadi dasar UUD 1945.
b. Hukum Dasar Negara RI
UUD 1945 menggunakan istilah hukum dasar untuk konstitusi. Kata Undang-Undang Dasar oleh para founding fathers dimaksudkan sebagai terjemahan dari gronwet (grond = dasar, gezets= undang-undang) yang membedakannya dengan pengertian konstitusi.
Dalam kepustakaan Belanda (misal L. J. Van Apeldoorn), dijelaskan bahwa konstitusi berisi seluruh peraturan baik yang tertulis maupun yang tidak tertulis, yang mengandung prinsip-prinsip dan norma-norma hukum yang mendasari kehidupan kenegaraan, sedang Undang-Undang Dasarnya hanya memuat bagian yang tertulis saja.
Kelihatannya para penyusun Undang-Undang Dasar Negara Indonesia, pada tahun 1945 menganut pola pikir ini, terbukti dalam penjelasan Undang –Undang Dasar dikatakan:
Undang-Undang dasar suatu negara ialah hanya sebagian dari hukum dasar negara itu. Undang-Undang Dasar ialah hukum dasar yang tertulis, sedang disampingnya Undang-Undang Dasar itu berlaku juga hukum dasar yang tidak tertulis, ialah aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara meskipun tidak tertulis.
c. Pengertian UUD sebelum dan setelah amandemen
a) Pengertian UUD 1945
UUD 1945 adalah hukum dasar yang tertulis dengan susunan yang terdiri atas:
Pembukaan : 4 alinea
Batang tubuh : 16 bab
: 37 pasal
: 4 pasal Aturan Peralihan
: 2 ayat Aturan Tambahan
Penjelasan : Umum
: Pasal demi pasal
UUD 1945 itu telah disahkan oleh PPKI dan mulai berlaku untuk pertama kali pada tanggal 18 Agustus 1945, terdiri atas pembukaan dan batang tubuh. Naskah resmi dimuat dan disiarkan dalam berita RI tahun II No. 7 tanggal 15 Februari 1946 ditambah dengan penjelasan. UUD masih bersifat sementara dengan Dekrit Presiden tanggal 5 Juli 1959. Di dalam lembaran RI No. 75 tahun 1959 UUD 1945 telah menjadi Undang-Undang yang tetap.
b) Pengertian UUD 1945 Amandemen / Perubahan
UUD 1945 amandemen adalah hukum dasar yang tertulis dengan susunan yang terdiri atas:
Pembukaan : 4 alinea
Pasal-pasal : 21 bab
: 73 pasal
: 170 ayat
c) Tujuan Perubahan
Perubahan UUD 1945 bertujuan untuk menyempurnakan aturan dasar yang meliputi :
1. Tatanan Negara dalam mencapai tujuan nasional yang tertuang dalam pembukaan UUD 1945.
2. Jaminan dan perlindungan HAM.
3. Jaminan dan pelaksanaan kedaulatan rakyat.
4. Pengaturan kekuasaan penyelenggaraan negara melalui penerapan pola saling kontrol dan saling mengimbangi (check and balance).
5. Jaminan dan kewajiban negara dalam kesejahteraan sosial, mencerdaskan kehidupan bangsa dan menegakkan etika dan moral.
d) Bingkai Perubahan
Sebagai bingkai perubahan, telah dibuat kesepakatan dasar untuk UUD 1945 oleh fraksi-fraksi di MPR RI melalui PAH-1 yang menjadi pegangan bersama yaitu:
1. Tidak mengubah Pembukaan UUD 1945.
2. Tetap mempertahankan NKRI.
3. Mempertegas sistem pemerintahan presidensial.
4. Penjelasan UUD 1945 ditiadakan serta hal-hal bersifat substansif dalam penjelasan dijadikan dalam pasal-pasal.
5. Perubahan dilakukan dengan cara “addendum”.
e) Pelaksanaan Perubahan
Perubahan UUD 1945 dilakukan sebanyak empat kali melalui Sidang Umum MPR-RI tahun 1999, Sidang tahunan MPR RI tahun 2000, 2001, dan 2002.
Pembukaan : Tetap
Pasal : Berubah, tidak dengan cara addendum
Penjelasan : Ditiadakan
Tabel UUD 1945
Sebelum dan Sesudah Perubahan
Undang-Undang Dasar Negara Rpublik Indonesia Tahun 1995
No. Pasal Ayat Aturan Peralihan Aturan Tambahan
1 Sebelum Perubahan 16 37 49 4 Pasal 2 Ayat
2 Sesudah perubahan 21 73 170 3 Pasal 2 Pasal

f) Dibentuk Komisi Konstitusi Tahun 2003 TAP MPR No.1/2002
Tugasnya melakukan pengkajian secara komprehensif tentang perubahan UUD 1945. Tugas selesai pada April 2004.

B. KEDUDUKAN UUD NEGARA RI 1945
a. Sebagai norma hukum
a. UUD bersifat mengikat pemerintah, setiap lembaga negara/masyarakat, setiap warga negara RI, dan penduduk.
b. Berisi norma-norma, yaitu aturan atau ketentuan yang harus dilaksanakan dan ditaati.
b. Sebagai hukum dasar
a. UUD merupakan sumber hukum tertinggi bagi hukum yang lebih rendah kedudukannya.
b. Setiap produk hukum, yaitu UU, PP, Kepres, Perda, dan setiap kebijaksanaan pemerintah harus berdasarkan dan bersumber pada ketentuan UUD Negara RI 1945.
c. Sebagai alat kontrol (fungsi), yaitu mengecek apakah norma hukum positif yang lebih rendah sesuai dengan ketentuan UUD Negara RI 1945.

C. SIFAT UUD NEGARA RI 1945
Singkat dan Supel ( dijelaskan dalam Penjelasan Umum )
1. Sifat singkat
Singkat bila dibandingkan dengan UUD negara yang umumnya lebih dari 80 pasal. Walaupun singkat namun UUD 1945 sudah cukup lengkap, memuat aturan-aturan pokok, garis-garis besar sebagai instruksi kepada pemerintah pusat, dan lain-lain tentang bagaimana menyelenggarakan kehidupan negara dan kesejahteraan sosial (sifat singkatnya relatif).
2. Sifat Supel
Negara kita dapat menyesuaikan diri dengan perkembangan zaman tanpa mengubah UUD melalui pembuatan peraturan-peraturan baru yang lebih rendah daripada UUD, misalnya TAP, UU, dan konvensi karena lebih mudah cara membuat, mengubah, dan mencabutnya.
Yang penting adalah semangat para penyelenggara negara dan pemerintah yang bersifat kekeluargaan. Sifat Undang-Undang Dasar 1945 adalah singkat dan supel, namun harus ingat kepada dinamika kehidupan masyarakat dan negara Indonesia, untuk itu perlu diperhatikan hal-hal sebagai berikut :
a. Pasalnya hanya 37 buah, hanya mengatur pokok-pokoknya, berisi instruksi kepada penyelenggara negara dan pimpinan pemerintah untuk :
- Menyelenggarakan pemerintahan negara
- Mewujudkan Kesejahteraan Sosial
b. Aturan pelaksanaan diserahkan kepada tatanan hukum yang lebih rendah, yakni undang-undang, yang lebih mudah cara membuat, mengubah, dan mencabutnya.
Yang penting adalah semangat para penyelenggara negara dan pemerintah dalam praktek pelaksanaannya. Kenyataan bahwa UUD 1945 bersifat singkat namun supel seperti yang dinyatakan dalam UUD 1945, secara kontekstual, actual, dan konsisten dapat digunakan untuk menjelaskan ungkapan “Pancasila merupakan ideologi terbuka“ serta membuatnya operasional.
e. Ungkapan “ Pancasila merupakan ideologi terbuka“ kini dapat dioperasionalkan setelah ideologi pancasila dirinci dalam tataran nilai. Pasal-pasal yang mengandung nilai-nilai pancasila (nilai dasar) yakni aturan pokok di dalam UUD 1945 yang ada kaitannya dengan pokok-pokok pikiran atau ciri khas yang terdapat pada UUD 1945. Nilai instrumen pancasila, yaitu aturan yang menyelenggarakan aturan pokok itu (TAP MPR, UU, dan PP)

D. PENGERTIAN KONVENSI
Konvensi adalah hukum dasar tidak tertulis yang merupakan aturan-aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan negara.
Ciri Konvensi:
- Tidak bertentangan dengan ketentuan-ketentuan dalam UUD 1945.
- Sebagai pelengkap atau mengisi kekosongan karena tidak diatur dalam UUD.
- Dilaksanakan berulang-ulang.
Konvensi merupakan condition sine quanon (keadaan sesungguhnya) untuk melaksanakan UUD 1945, melestarikan, atau mempertahankan UUD 1945 agar UUD 1945 mampu menyesuaikan dengan perkembangan jaman. Sedangkan larangan mengubah UUD 1945 dapat dilihat sebagai aspek statis dari upaya mempertahankan atau melestarikan UUD 1945.
Selain alasan-alasan di atas kehadiran konvensi didorong pula oleh :
1. Konvensi merupakan sub sistem konstitusi yang selalu ada di setiap negara.
2. Republik Indonesia adalah negara yang berkedaulatan rakyat. Konvensi merupakan salah satu sarana untuk menjamin pelaksanaan kedaulatan rakyat.

E. PEMBUKAAN (PREAMBULE) UUD RI TAHUN 1945
Alinea pertama Pembukaan UUD 1945 berbunyi ” Bahwa sesungguhnya kemerdekaan itu ialah hak segala bangsa dan oleh sebab itu, maka penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan perikemanusiaan dan perikeadilan”.
Alinea kedua berbunyi ” Dan perjuangan pergerakan kemerdekaan Indonesia telah sampailah kepada saat yang berbahagia dengan selamat sentosa mengantarkan rakyat Indonesia ke depan pintu gerbang kemerdekaan negara Indonesia, yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil, dan makmur.”
Alinea ketiga berbunyi ”Atas berkat rahmat Allah Yang Mahakuasa dan dengan didorongkan oleh keinginan luhur, supaya berkehidupan kebangsaan yang bebas, maka rakyat Indonesia menyatakan dengan ini kemerdekaannya.”
Alinea keempat berbunyi ”Kemudian daripada itu untuk membentuk suatu pemerintahan negara Indonesia yang melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial, maka disusunlah kemerdekaan Indonesia itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Indonesia, yang terbentuk dalam suatu susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan berdasarkan kepada : Ketuhanan Yang Mahaesa, kemanusiaan yang adil dan beradab, persatuan Indonesia, kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan perwakilan, serta dengan mewujudkan suatu keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.”
- Penjabaran pokok-pokok pikiran dalam pasal-pasal di Batang Tubuh
a. Pokok Pikiran I tentang Negara Persatuan (sila 1)
Pasal : 1 (1), 32, 35, 36
b. Pokok Pikiran II tentang Keadilan Sosial (sila 5)
Pasal : 26 (WN), 27 (Hukum), 28 (Politik), 29 (Agama), 30 (Keamanan), 31 (Pendidikan), 33 (Ekonomi), 34 (Fakir Miskin)
c. Pokok Pikiran III tentang Kedaulatan Rakyat (sila 4)
Pasal : 1 (Negara), 2, 3, 6 (MPR), 4, 15, 17, 22 (Presiden), 22 (1) (PPU), 17 (Menteri), 18 (Pemda), 19, 22 (Kehakiman), 37 (Perubahan), I, IV (Aturan Peralihan), (1) (2) (Aturan Tambahan)
d. Pokok Pikiran IV tentang Ketuhanan Yang Maha Esa Atas Dasar Kemanusiaan yang Adil dan Beradab (sila 1 & 2)
Pasal : 9 (Sumpah Presiden), 29 (Agama)
F. MAKNA PEMBUKAAN UUD 1945
1) Pembukaan UUD 1945 sebagai pokok kaedah negara yang fundamental mempunyai kedudukan yang tetap dan melekat pada kelangsungan hidup Negara Republik Indonesia yang diproklamasikan pada 17 Agustus 1945. Hal ini disebabkan karena pembukaan adalah :
a. Sumber dari motivasi dan aspirasi perjuangan dan tekad bangsa Indonesia
b. Sumber cita-cita hukum dan cita-cita moral yang ingin ditegakkan dalam lingkungan nasional dan internasional.
c. Mengandung nilai universal dan lestari yang mengandung arti :
Universal : nilai-nilai dijunjung tinggi oleh bangsa-bangsa beradab
Lestari : mampu menampung dinamika masyarakat
2) Pokok-pokok kaidah negara yang fundamental yaitu sebagai berikut:
a. Dasar-dasar pembentukan negara :
1. Tujuan negara yang menyatakan negara Indonesia mempunyai fungsi sekaligus tujuan yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia.
2. Asas politik negara, yaitu pernyataan bahwa negara Indonesia berbentuk republik dan berkedaulatan rakyat.
3. Asas kerohanian negara, yaitu dasar falsafah negara Pancasila.
b. Ketentuan diadakannya Undang-Undang Dasar Negara
Ketentuan ini terlihat dalam kalimat ”… maka disusunlah kemerdekaan bangsa itu dalam suatu Undang-Undang Dasar Negara Indonesia…”. Hal ini menunjukkan sebab keberadaan sumber hukum Undang-Undang Dasar Negara.
3) Kaidah negara yang fundamental (staatsfundamental norm) pada suatu negara dalam hukum mempunyai hakekat dan kedudukan yang tetap, kuat, tidak berubah, dalam arti dengan jalan hukum apapun tidak mungkin lagi untuk dirubah. Berhubung UUD 1945 tidak dapat diubah secara hukum, perubahan itu berarti pembubaran Negara Proklamasi 17 Agustus 1945 dan menghilangkan jati diri Republik Indonesia.
Makna Pembukaan UUD 1945 merupakan sumber dari motivasi , aspirasi perjuangan, dan tekad bangsa Indonesia yang merupakan sumber dari cita hukum dan cita moral yang ingin ditegakkan baik dalam lingkungan nasional maupun dalam hubungan pergaulan bangsa-bangsa di dunia. Pembukaan telah dirumuskan secara padat dan hikmat dalam 4 alinea itu. Setiap alinea mengandung arti dan makna yang sangat mendalam, mempunyai nilai-nilai yang dijunjung oleh bangsa-bangsa beradab, kemudian di dalam pembukaan tersebut dirumuskan menjadi 4 alinea.

G. MAKNA ALINEA-ALINEA PEMBUKAAN UUD 1945
1. Alinea I
a. Dalil obyektif
- Penjajahan tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan perikeadilan.
- Semua bangsa di dunia mempunyai hak asasi untuk merdeka.
b. Pernyataan subyektif
Aspirasi bangsa Indonesia membebaskan diri dari penjajahan.
c. Landasan pokok dalam mengendalikan politik luar negeri.
2. Alinea II
a. Perjuangan pergerakan bangsa Indonesia sampai tingkat yang menentukan.
b. Momentum harus dimanfaatkan untuk menyatakan kemerdekaan.
c. Kemerdekaan harus diisi dengan mewujudkan negara Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, adil dan makmur yang merupakan rumusan cita-cita Bangsa Indonesia.

3. Alinea III
a. Pengukuhan dari proklamasi kemerdekaan RI.
b. Motivasi spiritual luhur.
c. Ketaqwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa karena berkat ridho-Nya bangsa Indonesia mencapai kemerdekaan.
4. Alinea IV
a. Tujuan nasional sama dengan tujuan bernegara dan tugas negara.
b. Melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
c. Memajukan kesejahteraan umum.
d. Mencerdaskan kehidupan bangsa.
e. Ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
f. Bentuk negara adalah Republik.
g. Negara berkedaulatan rakyat / demokrasi.
h. Dasar negara adalah pancasila.

H. POKOK PIKIRAN DALAM PEMBUKAAN MENURUT PENJELASAN UMUM UUD 1945
1. UUD mengandung pokok-pokok pikiran sebagai berikut :
a. Pokok-pokok pikiran tersebut meliputi suasana kebatinan dari Undang-Undang Dasar negara.
b. Pokok-pokok pikiran ini mewujudkan cita-cita hukum (Reichtsides) yang menguasai hukum dasar negara, baik hukum yang tertulis (UUD 1945) maupun hukum yang tidak tertulis.
c. UUD 1945 menentukan pokok-pokok pikiran ini ke dalam pasal-pasalnya.
d. Pokok-pokok pikiran ini adalah pancaran falsafah negara Pancasila, konsep bernegara berdasarkan falsafah pancasila (dasar negara).
2. Empat pokok pikiran dalam pembukaan UUD 1945 ialah :
a. Pokok pikiran negara persatuan.
b. Pokok pikiran negara keadilan sosial.
c. Pokok pikiran negara kedaulatan rakyat.
d. Pokok pikiran negara Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab.
3. Penjelasan tentang 4 pokok pikiran
a. Pokok pikiran negara persatuan :
1. Negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia.
2. Negara mengatasi segala faham dan golongan perorangan
3. Negara menghendaki persatuan.
b. Pokok pikiran keadilan sosial mengandung makna negara hendak mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
c. Pokok pikiran kedaulatan rakyat mengandung makna kedaulatan adalah di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (sistem MPR telah dirubah dalam amandemen).
d. Pokok pikiran Ketuhanan Yang Maha Esa menurut dasar kemanusiaan yang adil dan beradab mengandung makna kewajiban pemerintah dan lain-lain penyelenggaraan negara untuk memelihara budi pekerti kemanusiaan yang adil dan beradab dan memegang teguh cita-cita rakyat yang luhur.
Dari uraian di atas maka sementara dapat disimpulkan bahwa sungguh tepat apa yang telah dirumuskan di dalam Pembukaan UUD 1945 yaitu Pancasila merupakan landasan ideal bagi terbentuknya masyarakat adil dan makmur di dalam negara Republik Indonesia yang bersatu dan demokratif.
4. Hubungan antara Pembukaan dengan Pasal-Pasal UUD 1945
Dalam hubungannya dengan pasal-pasal UUD 1945 maka pembukaan UUD 1945 mempunyai hakekat dan kedudukan sebagai berikut:
a. Dalam hubungannya dengan tertib hukum Indonesia maka pembukaan UUD 1945 mempunyai hakekat dan kedudukan yang terpisah dengan pasal-pasal UUD 1945.
b. Pembukaan UUD 1945 merupakan suatu tertib hukum tertinggi dan pada hakikatnya mempunyai kedudukan lebih tinggi dari pada pasal-pasal UUD 1945.
c. Pembukaan UUD 1945 berkedudukan sebagai pokok kaidah negara yang fundamental dan mengandung pokok-pokok pikiran yang harus dijabarkan ke dalam pasal-pasal UUD 1945.
d. Pembukaan UUD 1945 merupakan pokok kaidah negara yang fundamental yang menentukan adanya UUD 1945 yang menguasai hukum dasar negara baik yang tertulis maupun tidak tertulis. Jadi UUD 1945 merupakan sumber hukum dasar negara.

I. HUBUNGAN ANTARA PROKLAMASI, PEMBUKAAN UUD 1945, DAN PASAL-PASAL/BATANG TUBUH UUD 1945
a. Proklamasi 17 Agustus 1945 mempunyai dua makna yang esensial :
- Pernyataan kemerdekaan bangsa Indonesia.
- Mengganti sistem kolonial menjadi sistem nasional
b. Pembukaan UUD 1945 menjelaskan makna kemerdekaan yang dinyatakan dalam proklamasi
c. Pembukaan merupakan pelaksanaan proklamasi, pernyataan kemerdekaan, tujuan, tugas negara, bentuk, dan dasar negara.
- Hubungan antara Pembukaan UUD 1945 dan Batang Tubuh UUD 1945
Penjelasan UUD 1945 menyatakan bahwa Pembukaan UUD 1945 meliputi suasana kebatinan dan diwujudkan dalam pasal-pasal UUD tersebut. UUD menciptakan pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam Pembukaan dalam pasal-pasalnya (Batang Tubuh). Pokok-pokok pikiran tersebut adalah Pancasila itu sendiri.
- Alinea keempat Pembukaan UUD 1945 mempunyai hubungan yang bersifat kausal organis dengan batang tubuh UUD 1945, yaitu :
1) Undang-Undang Dasar ditentukan.
2) Yang diatur dalam UUD adalah pembentukan pemerintahan negara yang memenuhi berbagai persyaratan dan meliputi segala aspek penyelenggaraan negara.
3) Negara Indonesia berbentuk republik yang berkedaulatan rakyat.
4) Ditetapkannya dasar kerohanian negara (dasar filsafat negara Pancasila).

J. UUD 1945 (BATANG TUBUH) AMANDEMEN
1. Memuat pasal-pasal yang berisi materi tentang :
I. Bentuk dan kedaulatan negara
Pengaturan sistem pemerintahan negara (dari tujuh kunci sistem pokok pemerintahan negara pada penjelasan umum UUD 1945 dengan perubahan) berisi tentang kedudukan, tugas, wewenang, dan tata hubungan, lembaga-lembaga negara dan pemerintah.
II. Wilayah Negara
III. Hubungan antara negara, warga negara, dan penduduk secara timbal balik (hak dan kewajiban asasi)
IV. Hak asasi manusia
V. Konsepsi negara dalam berbagai aspek kehidupan
VI. Lain-Lain, yaitu bendera, bahasa, lambang negara, lagu kebangsaan, dan perubahan UUD.
2. Bentuk dan Kedaulatan negara
Pasal 1
1) Negara Indonesia adalah negara kesatuan yang berbentuk republik.
Sesuai pasal 37 (5) tentang perubahan Undang-Undang Dasar dinyatakan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia tidak dapat dilakukan perubahan.
2) Kedaulatan di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar, tidak lagi dipegang oleh MPR.
3) Negara Indonesia adalah negara hukum (pengalihan pernyataan dari penjelasan tentang sistem pemerintahan negara).

3. Sistem pemerintahan negara setelah UUD 1945 amandemen
Tujuh kunci sistem pemerintahan negara (dari penjelasan umum/disesuaikan) merupakan sistem pemerintahan negara RI yang berkedaulatan rakyat/demokrasi khas Indonesia :
1) Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (Rechtstaat)
a. Negara Indonesia berdasarkan hukum (rechtstaat), tidak berdasarkan atas kekuasaan belaka (machtstaat). Tindakan apapun harus dilandasi oleh hukum, dalam hal ini hukum dasar dan UU sebagai rinciannya harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
b. Ciri-Ciri negara berdasarkan hukum dalam arti material :
i. Adanya pembagian kekuasaan dalam negara.
ii. Diakuinya Hak Asasi Manusia.
iii. Adanya dasar hukum bagi kekuasaan pemerintah (asas legalitas).
iv. Segala warga negara bersamaan kedudukan dalam hukum.
v. Adanya kewajiban pemerintah untuk memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan berbangsa.
2) Sistem Konstitusional
Pemerintah berdasarkan sistem konstitusional (hukum dasar) tidak bersifat absolutisme (kekuasaan yang tidak terbatas). Dalam penyelenggaraan pemerintah negara yang berdasarkan sistem konstitusional itu, kekuasaan-kekuasaan aparatur negara dan pemerintahan harus bersumber pada UUD 1945 atau pada UU sebagai atauran yang menyelenggarakan Undang-Undang Dasar Negara RI 1945. Sistem ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan-ketentuan konstitusi dan juga ketentuan-ketentuan hukum lain yang merupakan produk konstitusional.
3) Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan rakyat
Telah diadakan perubahan yang mendasar dari sistem MPR, yaitu :
a. Kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD (merubah fungsi MPR).
b. MPR bukan lembaga tertinggi.
c. Pemilihan presiden secara langsung oleh rakyat.
d. Wewenang menetapkan program pembangunan negara ( misi dan visi ) berada pada presiden.
e. Keanggotaan MPR terdiri atas DPR dan DPD melalui pemilihan umum.
4) Presiden ialah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dengan istem presidensial.

Telah diadakan perubahan yang mendasar dalam kelembagaan negara, yaitu :
a. Presiden dipilih secara langsung oleh rakyat
b. Presiden tidak lagi mandataris MPR. Dalam menjalankan pemerintahan negara, kekuasaan dan tanggung jawab ada di tangan presiden (concentration of power and responsibility upon the president). Presiden ialah yang memegang tangung jawab atas jalannya pemerintahan negara.
5) Presiden tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden bekerja sama dengan dewan. Dalam hal pembuatan UU dan menetapkan APBN, presiden harus mendapatkan persetujuan DPR. Presiden tidak dapat membubarkan DPR, DPR pun tidak dapat menjatuhkan presiden.
6) Menteri negara ialah pembantu presiden, menteri negara tidak bertanggung jawab kepada DPR
Presiden mengangkat dan memberhentikan menteri-menteri negara. Menteri-menteri itu tidak bertanggung jawab kepada DPR. Mereka ialah pembantu presiden.
7) Kekuasaaan kepala negara tidak tak terbatas
a. Meskipun kepala negara tidak bertanggung jawab kepada DPR, ia bukan diktator, artinya kekuasaan tidak tak terbatas.
b. Kedudukan DPR adalah kuat
1. DPR tidak dapat dibubarkan oleh Presiden.
2. Anggota DPR semuanya merangkap menjadi anggota MPR.
3. DPR memegang kekuasaan membentuk undang-undang
4. DPR dapat menyetujui ataupun menolak setiap RUU dan RAPBN yang diajukan oleh Presiden.
5. DPR mengawasi tindakan-tindakan presiden. Apabila presiden bersungguh-sungguh melanggar hukum negara, maka MPR dapat diundang untuk melaksanakan sidang setelah melalui Mahkamah Konstitusi.
c. Sidang paripurna MPR dilaksanakan
1. Meminta pertanggungjawaban presiden (DPR menganggap presiden bersungguh-sungguh melanggar hukum).
2. Wakil presiden berhalangan tetap (jika presiden dan atau DPR meminta).
3. Presiden dan wapres berhalangan tetap.
4. Sistem kekuasaan menurut UU
Pemerintahan dalam suatu negara demokrasi tidak dapat dilepaskan dari teori Trias Politika Montesque yang mengemukakan adanya 3 poros kekuasaan, yaitu kekuasaan :
a) Legislatif : pembuat undang-undang
b) Eksekutif : pelaksanaan undang-undang
c) Yudikatif : peradilan, kehakiman
UUD 1945 tidak menganut sistem pemisahan kekuasaan (separation of power). UUD 1945 mempunyai sistem tersendiri yaitu asas pembagian kekuasaan (distribution of power). Pasal 1 ayat 2 UUD 1945 menentukan bahwa kedaulatan ada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut UUD, dibagikan atau didistribusikan kepada lembaga-lembaga negara lainnya.
a. Kekuasaan pemerintah negara (eksekutif) dipegang oleh presiden dalam menyelenggarakan negara. Kekuasaan dan tanggung jawab ada di tangan presiden .
b. Kekuasaan menurut undang-undang setelah amandemen (legislatif) dipegang oleh DPR dengan persetujuan presiden termasuk UU budget. Presiden juga memiliki hak inisiatif untuk memajukan rencana UU yang disetujui oleh DPR agar menjadi UU.
c. Kekuasaan kehakiman (yudikatif) dilakukan oleh mahkamah agung yang berkedudukan merdeka, lepas dari pengaruh kekuasaan pemerintah atau lainnya, juga dilaksanaan oleh mahkamah konstitusi.
d. Kekuasaan inspektif dilakukan oleh BPK dan DPR dalam fungsi pengawasan


Old school Easter eggs.